Garuda Indonesia Digugat Penumpang Rp 11 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya

Kosmariam adalah seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264

KOMPAS.com / IRA RACHMAWATI
Pesawat Garuda jenis ATR 72 saat mendarat di Bandara Blimbingsari Kamis (02/01/2014) 

TRIBUNKALTIM.CO - B.R.A Kosmariam Djatikusomo menggugat PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) sebsar Rp 11,25 miliar.  Kosmariam adalah seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.

"Iya baru saja hari ini, Rabu (11/4/2018) didaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Garuda," kata David Tobing, kuasa hukum Kosmariam seperti dikutip dari Kontan.co.id.

David menyebutkan, gugatan tersebut diajukan lantaran adanya insiden yang menimpa dalam penerbangan GA-264 yang terjadi pada 29 Desember 2017.

Baca: Akibat Tumpahan Minyak, Petani Kepiting di Balikpapan Gagal Panen

Insiden terjadi ketika pramugari Garuda sedang memberikan makanan kepada penumpang (Meal and Beverage Serving), dan menumpahkan dua gelas air panas ke tubuh Kosmariam sehingga mengakibatkannya mengalami cacat tetap.

"Kami menilai pramugari Garuda lalai, karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain, sehingga menumpahkan air panas," katanya.

David mengategorikan cacat tetap yang dialami kliennya mengacu ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

Baca: Novel Baswedan Sebut Nama Jenderal Terlibat Penyiraman Air Keras Terhadap Dirinya

Dalam pasal itu disebutkan bahwa cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya adalah salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.

"Akibat insiden tersebut, kulit klien kami melepuh, dan tidak bisa kembali seperti semula. Sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut," lanjutnya.

David juga menyayangkan tindakan Garuda yang tak kooperatif setelah kejadian, lantaran selama 1,5 bulan setelah insiden, Kosmariam tak pernah lagi dihubungi Garuda.

Baca: Terima Mandat Gerindra Jadi Capres, Ini yang Akan Dilakukan Prabowo

"Ketika kejadian penanganannya juga minim, penggugat hanya diberikan salep, setelah tiba di tujuan memang langsung dibawa ke rumah sakit. Hanya saja selama 1,5 bulan pasca kejadian Garuda tak pernah menghubungi lagi," sambungnya.

Dalam gugatan, Kosmariam meminta ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan senilai Rp 10 miliar atas ganti rugi imaterial. 

Namun  PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) membantah pernyataan David Tobing yang menyebutkan bahwa seorang penumpang B.R.A Kosmariam Djatikusomo dibiarkan selama 1,5 bulan setelah insiden air panas tumpah di penerbangan bernomor GA264 dari Jakarta ke Banyuwangi.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved