Gara-gara Ini Gatot Brajamusti Menangis Terisak di Persidangan

"Saya tidak tahan," tutur Gatot berlari kecil keluar Ruang Sidang II, dan menuju toilet pria di PN Jaksel

Gatot Brajamusti menjalani sidang di pengadilan 

TRIBUNKALTIM.CO - Gatot Brajamusti kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus kepemilikan senjata api dan juga satwa liar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang yang dijadwalkan Selasa (17/4/2018) akhirnya baru terlaksana sekiranya pukul 19.00 WIB di Ruang Sidang II PN Jakarta Selatan.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pembelaaan terdakwa, yang dibacakan oleh lima orang penasihat hukum atas kasus yang menjeratnya.

Baca: Jelang Pilpres 2019, SBY Berharap Penegak Tak Kesusupan Agen Politik. Ini Pula Pesannya ke Intelijen

Ditengah persidangan, sekiranya pukul 20.00 WIB Gatot izin pergi ke toilet untuk buang air kecil.

"Saya tidak tahan," tutur Gatot berlari kecil keluar Ruang Sidang II, dan menuju toilet pria di PN Jaksel, Ragunan, Pasar Minggu, Selasa (17/4/2018).

 Sekiranya lima menit Gatot berada di kamar kecil, dan keluar untuk kembali mengikuti persidangan.

Gatot mengenakan celana panjang berwarna hitam, mengenakan kemeja bermotif batik berwarna coklat dan biru tua, dan mengenakan kopiah di kepalanya selama persidangan.

Ketika membacakan pembelaannya, Gatot terlihat menangis terisak.

Baca: Mengintip Mewahnya KA Sleeper, Seperti First Class Pesawat, Boleh Dicoba Saat Mudik

"Saya mohon setelah majelis hakim mendengarkan pembelaan saya, dapat meringankan hukuman saya secara seadilnya-adilnya," pinta Gatot di persidangan.

Di hadapan majelis hakim, ia bersumpah senjata api dan satwa liar di rumahnya bukanlah miliknya.

Senjata api dan satwa liar tersebut, menurut Gatot adalah pemberian temannya.

Baca: Foto Anaknya Dihapus dari Instagram Angel Lelga, Begini Sikap Mama Vicky Prasetyo

Ia juga menuturkan, tidak mengetahui jika satwa liar tersebut termasuk dilarang.

Selain satwa liar, senjata api yang ia miliki adalah milik temannya dan ia terima karena dijanjikan akan diberikan surat izin kepemilikannya.

(TribunJakarta.com/ Dwi Putra Kesuma)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved