Terbukti Lakukan Tindak Asusila, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun, Begini Reaksi Istri
Menggunakan pakaian serba hitam, Dewi Aminah tampak hadir dari pukul 15.00 WIB di gedung Pengadilan.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Selebritas yang kerap disebut guru spiritual Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun kurungan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap CP.
Vonis terhadap Gatot dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
Dalam pembacaan vonis tersebut, istri Gatot, Dewi Aminah pun tampak hadir.
Menggunakan pakaian serba hitam, Dewi Aminah tampak hadir dari pukul 15.00 WIB di gedung Pengadilan.
Sebelum sidang berlangsung, pantauan Warta Kota (Tribunnews.com Network), Dewi selalu tersandar dibahu Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu.
Dewi duduk di samping Gatot di dalam ruang sidang.
Baca: Pria Ini Ungkap Rahasia Besar saat Temukan Kotak Setelah Istrinya Bunuh Diri
Baca: Model Thailand Ini Sanggup Bikin Klepek-klepek Ivan Gunawan, Lihat 10 Foto Cantiknya Faye Malisorn
Baca: Modal Dasar PT Migas Kaltara Jaya Rp 10 Miliar
Saat sidang berlangsung, Dewi Aminah terlihat menangis menyaksikan suaminya duduk dibangku terdakwa didepan majelis hakim.
Tidak kuat mendengarkan kronologi yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Irwan, dalam fakta persidangan, Dewi pun keluar dari ruang sidang.
Dewi mencoba mendengarkan persidangan dari luar ruang 2 Pengadilan sambil menutupi mulutnya dengan kain hitam yang ia kenakan.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus dugaan tindak pidana asusila artis peran dan guru spiritual Gatot Brajamusti, mendapatkan tuntutan berat dari JPU.
Hukuman berat yang menimpa Gatot dikarenakan saat kejadian, usia CT masih di bawah umur dan Gatot dikenakan pasal UU Perlindungan Anak.

Hadimam, JPU dari Kejaksaan Negeri menjelaskan bahwa Gator dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.