Pemkab Berau Bakal Gabung Kampung Mapulu dengan Merabu?

ada beberapa faktor yang menyebabkan ADK yang tidak terserap maksimal, selain karena hambatan geografis, juga disebabkan luas wilayah yang kecil

Tribun Kaltim/Geafry Necolsen
Kampung Merabu 

TRIBUNKALTIM.CO – Hingga kini masih banyak kampung yang belum memanfaatkan Alokasi Dana Kampung (ADK) secara maksimal. Salah satunya adalah Kampung Mapulu, Kecamatan Kelay.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMPK) Kabupaten Berau, Ilyas Natsir.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan ADK yang tidak terserap maksimal, selain karena hambatan geografis, juga disebabkan luas wilayah yang kecil dan jumlah penduduk yang sedikit.

Baca: Dikabarkan Digugat Karena Kasus Hutang Piutang, Awang Ferdian : Saya yang Tertipu

Karena itu, untuk memaksimalkan pemanfaatan ADK, Kampung Mapulu akan digabungkan dengan Kampung Merabu.

"Kami sudah mengajukan usulan agar Kampung Mapulu dan Marabu disatukan saja. Agar penyerapan ADK bisa dimanfaatakan maksimal, kebetulan kedua kampung ini berdekatan," jelas Ilyas Natsir, Kamis (10/5/2018).

Menurutnya, Kampung Mapulu dianggap belum layak berdiri sendiri, karena hingga saat ini, hanya ada sekitar 40 kepala keluarga yang tinggal di kampung ini.

“Penggabungan dua kampung ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Anggaran Dana Kampungnya besar tapi pemanfaatannya sangat minim, karena luas wilayahnya kecil dan penduduknya sedikit," ungkapnya.

Baca: Zuhdi Yahya Bakal Jadi Anggota DPR RI, Ini yang Harus Dilakukan KONI Kaltim

Seperti diketahui, Pemkab Berau menganggarkan ADK setiap kampung sebesar Rp 2 miliar hingga Rp 4 miliar. Belum lagi Alokasi Dana Desa (ADD) yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, dengan harapan, setiap kampung dapat membangun wilayahnya masing-masing, agar tidak tertinggal jauh dengan pesatnya pembangunan di wilayah perkotaan.

Terlebih lagi, pemerintah juga mewajibkan agar ADK dikelola secara swadaya, mulai sumber daya manusia dan bahan baku lokal dalam pembangunan infrastruktur kampung. Kementerian Desa memberikan arahan, agar ADK/ADD dimanfaatkan secara swakelola. Pemerintah juga mewajibkan, 30 persen ADK/ADD dialokasikan untuk membayar upah pekerja lokal, terutama dari keluarga miskin dalam pengelolaan ADK/ADD swakelola.

“Kalau jumlah penduduknya sedikit, akan sulit untuk mengelola secara swadaya. Karena itu kami usulkan digabungkan,” kata Ilyas. Belum lagi soal pembentukan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), menurutnya juga tidak akan efektif, jika hanya ada 40 kepala keluarga saja dalam kampung tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved