Dikabarkan Digugat Karena Kasus Hutang Piutang, Awang Ferdian : Saya yang Tertipu

"Saya yang tertipu. Saya mendoakan yang menzholimi saya, diberikan hidayah," ucapnya.

Tribun Kaltim/Anjas Pratama
Awang Ferdian Hidayat 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Awang Ferdian Hidayat, putra sulung Gubernur Kaltim, ikut menjawab adanya pemberitaan mengenai gugatan perdata yang dialamatkan kepadanya.

Diketahui, Ferdi diklaim memiliki utang sebesar Rp 22 Miliar kepada Lanny V Taruli, Direktur PT Kharya Capital Securities. Gugatan perdata tersebut, diajukan oleh pengacara Hermanto Barus, ke Pengadilan Negeri Samarinda pada awal Mei lalu.

Baca: Pernah Tinggal Lama di Samarinda, Babah Alun Kini Bangun Masjid Unik di Kolong Tol Jakarta

Hal ini disampaikan Awang Ferdian, usai dirinya ikuti debat paslon Pilkada Kaltim di Studio I News, Jakarta, Rabu (9/5).

"Saya yang tertipu. Saya mendoakan yang menzholimi saya, diberikan hidayah," ucapnya.

Ditanya lebih lanjut terkait asal muasal munculnya gugatan perdata tersebut, serta detail terperinci mengenai , Ferdian belum memberikan jawaban. Ia hanya menyatakan, proses ini akan diserahkan kepada tim kuasa hukum. Termasuk saat dikonfirmasi detail, apakah ia tertipu dalam pokok persoalan gugatan terdata tersebut.

"Saya sudah katakan. Saya tak akan katakan dua kali. Ini bukan sedang di pengadilan. Persoalan hukum, tentu ada yang akan saya kuasakan. Tim kuasa hukum, pasti disiapkan," ucapnya.

Baca: Jangan Disepelekan, Ini Alasan Kenapa Susu Kemasan Harus Dikocok Dulu Sebelum Diminum

Diketahui, munculnya gugatan perdata nomor 62/Pdt6/2018/PNS Smr tanggal 3 Mei 2018, Awang diklaim lakukan ingkar janji atau wanprestasi untuk kewajibannya lakukan pembayaran utang, terkait perjanjian pembukaan rekening efek.

Informasi yang dihimpun dari Hermanto Barus, selaku pencara dari klien Lanny V Taruli, menyebutkan bahwa pihaknya sudah dua kali lakukan mediasi, atau penyelesaian secara kekeluargaan untuk masalah tersebut.

"Awang Ferdian sudah mengakui memiliki utang dan berjanji akan membayar dengan mencicil. Karena tak ada penyelesaian di kemudian, laku diberikan surat somasi. Setelah itu, tak ada indikasi niat baik yang muncul, lalu kami berikan lagi surat somasi kedua dan terakhir," ucapnya.

Baca: Andre Taulany Buka-bukaan Ungkap Fakta Baru Penyebab Perceraian Sule

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Sistem Komputer PN Samarinda, ditelusuri bahwa tertulis teregister nomor 62. Tercantum PT. Kharya Capital Securities selaku penggugat dan Awang Ferdian Hidayat selaku Tergugat.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved