Tunjangan Hari Raya

Fadli Zon Sebut THR Bermotif Politik, Begini Tanggapan Menteri Sri Mulyani

Fadli Zon mengatakan, kenaikan besaran THR tahun ini ada maksud dari pemerintah yang berkaitan dengan tahun politik.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS IMAGES
Sri Mulyani 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi tudingan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon soal pemberian THR 2018 yang dinilai bermotif politik.

Ia mengaku heran ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dinilai bermotif politik.

Penilaian itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Kamis (24/5/2018) pagi.

Baca: Setelah Sahur, Ini Jenis Olahraga yang Masih Dapat Dilakukan Biar Tetap Bugar saat Puasa

Baca: Dengan Berurai Air Mata, Vicky Prasetyo Ngaku sudah 10 Hari Tinggalkan Rumah, Gue Cuma Pemuda Miskin

"Loh, beliau kan anggota DPR. Wakil Ketua DPR, Undang-Undang APBN sudah ditulis dari dulu," kata Sri Mulyani saat ditemui di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Menurut Sri Mulyani, DPR punya andil penting dalam rancangan hingga penetapan UU APBN, dalam hal ini APBN 2018.

Sementara PP 19/2018 merupakan aturan turunan dari UU APBN 2018 yang pada dasarnya telah diatur pemerintah bersama dengan DPR. 

Baca: Hari Ini Semifinal Piala Thomas 2018, Kalahkan Malaysia 3-1, Indonesia Hadapi China

Baca: Tim Gabungan Patroli di Area Budidaya Rumput Laut dan Tangkapan Nelayan

Baca: Kerap Terlihat Antre Berulang-ulang, APMS Minta Pemkab Awasi Pengetap BBM

"Kan (aturan THR) selalu dibahas di (rapat) APBN. Kemarin sudah ditulis, sudah dianggarkan, dibahas sejak tahun lalu," tutur Sri Mulyani.

Fadli Zon mengatakan, kenaikan besaran THR tahun ini ada maksud dari pemerintah yang berkaitan dengan tahun politik.

Fadli juga memandang PP 19/2018 belum mempertimbangkan undang-undang yang berlaku, dalam hal ini UU APBN 2018.

Baca: Subsidi Sembako Pasar Murah Rp 2 Juta/Hari

Baca: Gubernur Irianto Ingatkan Pemkot Tarakan tak Berprasangka Buruk

Baca: Catat! OJK Rilis Enam Investasi Ilegal, Termasuk Travel PT ATM Balikpapan?

Selain itu, Fadli juga menyayangkan pemerintah yang tidak mempertimbangkan keberadaan tenaga kerja honorer dalam ketentuan THR tahun ini.

Dia menilai, mereka juga layak memeroleh THR meski status kepegawaiannya belum jelas.

"Mereka (tenaga honorer) sudah banyak mengabdi, harusnya bisa untuk paling tidak secara bertahap menyelesaikan permasalahan honorer ini menjadi pegawai negeri atau ada kejelasan status.

Atau malah mereka yang diberikan THR karena mereka sudah mengabdi. Kan, datanya ada," ujar Fadli.

Baca: Tiga Kepala Dinas Pemkot Tarakan Pensiun Tahun Ini

Baca: Bank Waspada Pengetatan Likuiditas

Baca: Warga Malaysia Dirujuk ke RS di Jakarta, Korban Kecelakaan Speedboat di Malinau

PP 19/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Dalam PP tersebut, diatur komponen THR yang lebih gemuk dari sebelumnya dan ada keistimewaan bagi pensiunan karena ikut mendapatkan THR tahun ini.

Komponen THR yang lebih gemuk merujuk pada ukuran pemberian yang tidak hanya dari gaji pokok, melainkan mengikutsertakan sejumlah tunjangan dalam satu bulan kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved