Breaking News

Soal Tahura Bukit Soeharto, Komisi III Panggil Dinas ESDM, Kehutanan dan DLH

- Dugaan eksploitasi aktivitas ilegal tambang di Bukit Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto ternyata sudah terdeteksi satelit citra

tribunkaltim.co/budhi hartono
Agus Suwandy 

TRIBUNKALTIM.CO - Dugaan eksploitasi aktivitas ilegal tambang di Bukit Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto ternyata sudah terdeteksi satelit citra beberapa bulan lalu.

Kini sedang ditangani Balai Penegakkan Hukum (LHK) Wilyah II Kalimantan dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Kaltim.

Tiga bulan lalu, diam-diam Komisi III DPRD Kaltim, sudah pernah menindaklanjuti laporan-laporan terkait adanya aktivitas ilegal minning di kawasan Tahura.

Baca: Jelang Lebaran Dinas Perhubungan Balikpapan Bangun 7 Posko

"Saya sudah tiga bulan lalu mendalami masalah ini, datangi beberapa titik lokasi.Termasuk yang di Samboja. Kita sudah temui warga dan aparat bahwa adanya aktivitas ilegal di kawasan Tahura," kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy, kepada Tribun di lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (28/5/2018).

Menurut dia, ‎jika sudah ada tindakan dari Balai Gakkum dan Polisi Kehutanan Brigade Enggang, DPRD Kaltim mendukung upaya tindakan tersebut.

Hanya saja, kata dia, jika itu (ilegal minning) sudah terjadi beberapa tahun, maka ada unsur pembiaran atau ketidakberdayaan institusi yang memiliki wewenang untuk menindak.

Baca: Loris Karius Ngaku Tak Bisa Tidur, Mia Khalifa Turun Tangan Beri Dukungan di Instagram: Keep Smiling

‎"Kita akan minta penjelasan dulu ke beberapa instansi dulu. Seperti Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim‎," kata Agus dari Fraksi Partai Gerindra.

Undangan atau pemanggilan instansi terkait oleh Komisi III DPRD Kaltim menjadwalkan hearing (rapat dengar pendapat) 5 Juli 2018 terkait adanya dugaan tambang ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Seperti diberitakan Tribun, Balai Penegakkan Hukum (LHK) Wilyah II Kalimantan mendeteksi adanya aktivitas ilegal di kawasan Tahura seperti Kebun Sawit, glian C dan tambang batu bara.

Baca: Wisatawan dan Nelayan di Berau Diimbau Waspadai Angin Kencang

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menambahkan, jika aktivitas ilegal di Kawasan Bukit Soeharto belum dilarang dan belum ditindak, akan dilaporkan ke Kementerian Lingkungkungan Hidup dan Kehutanan.

"Itu kawasan Tahura, kewenangannya pusat. Kalau belum ada tindakan, kita akan sampaikan ke KLHK, bahwa ada aktivitas yang merusak Hutan Raya di Kaltim," tambah Demmu, mantan Dinamisator Jatam Kaltim era 1990an.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved