Edisi Cetak Tribun Kaltim

Tak Ada Tambang Batu Bara Resmi di Tahura, yang Ilegal?

Tidak ada lagi perusahaan batu bara yang beroperasi secara legal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Penulis: Rafan Dwinanto |
MONGOBAY/HENDAR
Ilustrasi - Inilah proyek pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda yang memotong kawasan Tahura Bukit Soeharto, juga kawasan waduk Manggar. Di jalur ini pula rel kereta api akan dibangun. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Rafa A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tidak  ada lagi perusahaan batu bara yang beroperasi secara legal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Bukit Soeharto, Rusmadi, Selasa (29/5/2018).

Menurut Rusmadi, izin tambang yang semula masuk kawasan Tahura, seluruhnya telah berakhir.

Yang ada, kata Rusmadi, perusahaan tambang yang memanfaatkan jalan eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di area Tahura untuk jalan angkut (Hauling) batu bara.

"Tambang batu bara resmi di area Tahura tidak ada. Kalau ada tambang di dalam Tahura, itu ilegal," tegas Rusmadi.

Baca: Dianggap Tak Berkontribusi, RM Tahu Sumedang Bantah, Segini Pajak yang Disetor ke Dispenda Kukar!

Rusmadi pun menuturkan ihwal adanya izin tambang dari pemerintah daerah yang terbit di Tahura.

Menurutnya, saat awal ditetapkan sebagai Tahura, luas Bukit Soeharto tak seluas saat ini yang mencapai 60 ribu hektare lebih.

"Paling hanya sekitar separuhnya saja," ujar Rusmadi.

Pemkab Kukar saat itu menerbitkan beberapa izin tambang di sekitar Tahura.

Pada 2004, luas Tahura Bukit Soeharto akhirnya diperluas oleh Menteri Kehutanan menjadi 60 ribu hektare lebih.

Alhasil, beberapa tambang yang tadinya berada di luar Tahura, menjadi masuk ke kawasan Tahura.

Baca: Dishut Kaltim Bakal Tutup RM Tahu Sumedang 1 Juli Mendatang, Begini Sikap Pengelola

"Kemudian ada kebijakan, tambang yang izinnya sudah terlanjur terbit, dipersilakan menambang, sampai izinnya berakhir. Akhirnya izinnya sudah berakhir," kata Rusmadi.

Kini, tersisa 11 perusahaan tambang di sekitar area Tahura, yang memanfaatkan Tahura sebagai jalan hauling.

"Jadi mereka (11 perusahaan tambang) pakai jalan eks HPH di Tahura untuk jalan hauling saja," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved