Tolak Dirinya sebagai Dalang Teroris, Aman Abdurrahman Rela Dihukum Mati karena Hal Ini

Pemimpin Jemaat Ansharut Daulah, Aman Abdurrahman rela dihukum mati jika ajarannya mengkafirkan Pemerintah Indonesia.

Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan terdakwa dalang sejumlah aksi teror di Indonesia, Aman Abdurrahman. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -- Pemimpin Jemaat Ansharut Daulah, Aman Abdurrahman rela dihukum mati jika ajarannya mengkafirkan Pemerintah Indonesia.

Aman membalas replik jaksa penuntut umum yang meminta hakim tetap menjatuhkan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

"Ingin mempidanakan kepada saya berkaitan dengan mengkafirkan pemerintahan ini silakan. Pidanakan berapapun hukumannya, mau hukuman mati silakan," ujarnya.

Aman pun menerima, jika hakim menjatuhkan hukuman mati dikaitkan dengan ajarannya kepada para pengikutnya untuk tauhid.

Baca: RESEP - Donat Kentang Kacang Keju, Penganan Berbuka yang jadi Favorit Semua Orang

Tapi, Aman menolak disebut sebagai dalang

Baca: Beda Usia 24 Tahun, Beginilah Drama Romantika Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Istrinya

ejumlah teror bom yang dituntut oleh jaksa, yakni di Kampung Melayu, Bima, Medan, Samarinda, dan Thamrin.

"Tapi kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, dalam persidangan, satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya. Tapi kalau saya mengajarkan mereka untuk bertauhid, dan yang lainnya mendukung khilafah, silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua," kata Aman.

Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan terdakwa dalang sejumlah aksi teror di Indonesia, Aman Abdurrahman.

Baca: Presiden Perancis Beri Ganjaran Aksi Spiderman Selamatkan Bocah yang Jatuh dari Lantai 4!

"Kami menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa," ujar Jaksa Anita.

Anita menegaskan, terdakwa terbukti secara sah telah melanggar lPasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam UU tersebut, tindakan yang dituduhkan pada Aman bisa dihukum penjara seumur hidup atau mati.

"Tim JPU memohon menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Anita. (Tribunnews.com/Dennis Destryawan)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aman: Jika Ingin Hukum Mati Saya karena Saya Kafirkan Pemerintah Indonesia, Silakan!, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/30/aman-jika-ingin-hukum-mati-saya-karena-saya-kafirkan-pemerintah-indonesia-silakan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved