Jaksa Kembalikan Berkas Sidik ZD, Polda Pastikan Kapal Ever Judger Masih Jadi Barang Bukti

"Saya tak bisa sebutkan. Tapi yang jelas ada 14 lembar petunjuk Jaksa meminta kami melengkapi," tuturnya.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Yustan Alpiani bersama pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengecek pipa bagian pertama di atas base crane di lokasi kebociran pipa minyak Pertamina pada tragedi Teluk Balikpapan, Kamis (19/4/2018) malam. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustam Alpiani mengatakan proses penyidikan kasus pencemaran lingkungan terus berjalan.

Saat ini penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim dalam proses melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.

Beberapa hari lalu, Kejaksaan menyatakan P19, dalam artian masih ada beberapa hal yang harus dicermati dan dipenuhi penyidik sebelum dinyatakan lengkap atau P21.

Kita sudah serahkan berkas penyidikan, tapi beberapa hari lalu Jaksa meminta untuk melengkapi," kata Yustan."

Ditanya soal apa saja yang kurang, sehingga berkas dikembalikan oleh Jaksa, Yustan menyebut itu merupakan hal teknis dalam penyidikan. Sehingga tak bisa dibuka keluar.

"Saya tak bisa sebutkan. Tapi yang jelas ada 14 lembar petunjuk Jaksa meminta kami melengkapi," tuturnya.

Baca juga:

Kapolri Akui Salah Hitung Waktu, Akibatnya Acara Safari Ramadan di Kota Tepian Molor

Sempat Simpang Siur, Djarot Saiful Hidayat Akhirnya Resmi Jadi Warga Sumatera Utara

VIDEO - Sampaikan Pesan Terbuka untuk Warga, Anies Segera Bentuk Badan Reklamasi

Lanzini Dicoret, Mauro Icardi Buka Peluang Tampil di Piala Dunia 2018

Saat disinggung barang bukti berupa Kapal MV Ever Judger. Yustan berkata, hingga saat ini kapal kargo batu bara tersebut dijaga anggota Dit Polairud Polda Kaltim.

"Masih di Teluk Balikpapan. Kasusnya masih diproses," tuturnya.

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penanganan terhadap kapal asing memiliki teknis dan mekanismenya sendiri. Lantaran biasanya terikat dengan hukum dan aturan internasional.

"Salah satu hukum internasional tentang laut di antaranya kapal dapat dalam batas waktu tertentu, dan sepanjang kapal bukan menjadi barang bukti paling utama, itu bisa dilepaskan namun orangnya tetap diproses hukum. Korporasinya juga bisa kita proses hukum juga," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved