Tempahan Minyak di Teluk Balikpapan
Proses Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan, Kapal Ever Judger masih Diamankan
Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustam Alpiani mengatakan proses penyidikan kasus pencemaran lingkungan
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustam Alpiani mengatakan proses penyidikan kasus pencemaran lingkungan Teluk Balikpapan terus berjalan.
Saat ini penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim dalam proses melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Beberapa hari lalu Kejaksaan menyatakan P19, dalam artian masih ada beberapa hal yang harus dicermati dan dipenuhi penyidik sebelum dinyatakan lengkap atau P21.
"Kita sudah serahkan berkas penyidikan, tapi beberapa hari lalu Jaksa meminta melengkapi," kata Yustan.
Baca: Jaksa Kembalikan Berkas Sidik ZD, Polda Pastikan Kapal Ever Judger Masih Jadi Barang Bukti
Ditanya soal apa saja yang kurang, sehingga berkas dikembalikan oleh Jaksa, Yustan menyebut itu merupakan hal teknis dalam penyidikan, sehingga tak bisa dibuka keluar.
"Saya tak bisa sebutkan. Tapi yang jelas ada 14 lembar petunjuk Jaksa meminta kami melengkapi," tuturnya.
Saat disinggung barang bukti berupa Kapal MV Ever Judger, Yustan menyatakan, hingga saat ini kapal kargo batu bara Ever Judger masih dijaga anggota Polairud Polda Kaltim. "Masih di Teluk Balikpapan. Kasusnya kan masih diproses," tuturnya.
Baca: PHBI Berau Larang Takbir Keliling, Bupati Lewat Video Klarifikasi Ini
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penanganan terhadap kapal asing memilik teknis dan mekanismenya sendiri. Lantaran biasanya terikat dengan hukum dan aturan internasional.
"Salah satu hukum internasional tentang laut di antaranya kapal dapat dalam batas waktu tertentu, dan sepanjang kapal bukan menjadi barang bukti paling utama, itu bisa dilepaskan namun orangnya tetap diproses hukum. Korporasinya juga bisa kita proses hukum juga," jelasnya. (*)