Pilgub Kaltim 2018
Idul Fitri, Paslon dan Tim Sukses Dilarang Berkampanye
Ketua KPU Kaltim M Taufik menyampaikan bahwa tidak ada larangan bagi paslon untuk menggelar open house.
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengirimkan surat kepada KPU Kaltim, seputar pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim tahun 2018 pada saat Hari Raya Idul Fitri.
Intinya, kata Rudiansyah, anggota KPU Kaltim kepada Tribunkaltim.co, Rabu (13/6/2018), di hari "H" Idul Fitri, seluruh pasangan calon (paslon) beserta Tim Suksesnya dilarang berkampanye.
"Hari Raya Idul Fitri nggak boleh ada kampanye. Itu sudah ditegaskan oleh Bawaslu," ujarnya.
Baca: Sudah Dilarang, Masih Ada Pedagang yang Jual Ayam Rp 60 Ribu per Kilogram
Lebih jauh, Ketua KPU Kaltim M Taufik menyampaikan bahwa tidak ada larangan bagi paslon untuk menggelar open house.
Namun tentunya, open house harus digelar sewajarnya dan tidak berbau kampanye. Dan selama open house, tidak diperkenankan ada gambar-gambar atau simbol yang berkaitan dengan paslon yang dipasang di lokasi acara.
Baca: Cuti Lebaran Sangat Panjang, Ini yang Dikeluhkan Pengusaha Samarinda
"Selagi itu open house sifatnya seperti biasa, artinya silaturahmi, masyarakat datang menemui paslon, saya kira nggak ada masalah. Selagi tidak kampanye," ujarnya.