Polisi Ringkus Tersangka Pembunuh Nenek Hannum Bertepatan dengan Idul Fitri
Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuh nenek Hannum, saat pelaku sedang nongkrong di warung kopi Sipirok, Aceh, Jumat (15/6).
Pembunuh Nenek Hannum Ditangkap Saat Nongkrong di Warung Kopi
Jumat, 15 Juni 2018 22:27 WIB
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satreskrim Polres Tapanuli Selatan menangkap tersangka Amaluddin Siregar (35) warga Desa Sialagundi, Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, pelaku pembunuhan terhadap korbannya Hj Hannum boru Harahap (70) warga Desa Binang Tolu Kecamatan Huristak, Kabupaten Padanglawas.
Tersangka Amaliddin ditangkap di warung kopi di Sipirok bertepatan dengan Lebaran, setelah dua hari melarikan diri dari kejaran petugas, Jumat (15/6/2018).
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada (12/6/2018) lalu.
Awalnya tersangka menawarkan jasa untuk memetik buah kelapa kepada korban. Korban yang tinggal sendiri di rumah, menerima dengan baik jasa yang ditawarkan oleh pelaku tersebut.
Namun, niat tersangka berubah setelah melihat perhiasan yang digunakan korban yaitu kalung emas dengan berat 30 gram.

Baca: Pembunuh Driver Taksi Online Balikpapan Tak Bisa Tidur di Bui, Ini Penyebabnya
Baca: BREAKING NEWS - Belum Lewat Sehari, Pembunuh Pria di Prona Balikpapan Dibekuk Polisi di Km 51
Baca: BREAKING NEWS : Jasad Pria Ditemukan Warga Perumahan Prona Balikpapan, Diduga Korban Pembunuhan
Dengan dalih waktu sudah sore, akhirnya tersangka beralasan kepada korban agar pekerjaan jasa tersebut dilanjutkan esok hari.
"Nah, aksi perampokan tersebut dilakukan tersangka besoknya, saat si korban akan melaksanakan salat," kata Tatan, Jumat (15/6/2018)
"Korban dipukul bagian kepalanya dengan benda tumpul, hingga tewas," sambung Tatan
Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur kalung emas, tiga cincin emas dan handphone milik korbannya, setelah itu bersembunyi dari kejaran petugas.
"Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur. Ada tiga butir timah panas dihadiahi kepada tersangka," ungkap Tatan.
Baca: Mayat Wanita Dalam Kardus, Pelaku Pembunuhan Diduga Geram, Pesanan Kosmetiknya tak Kunjung Datang
Baca: Kisah Cinta Lengkap Antara Pendeta Henderson dengan Anak Asuhnya Hingga Berujung Pembunuhan
Baca: Mantan Pembunuh di Balikpapan Ditangkap Polisi Lagi, Ini Kasusnya
Lebih lanjut, dari sisa hasil kejahatannya, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor, cincin dan handphone. Sedangkan kalung emas sudah dijual dengan nilai 11 juta rupiah.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Tatan. (cr9/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembunuh Nenek Hannum Ditangkap Saat Nongkrong di Warung Kopi, http://www.tribunnews.com/regional/2018/06/15/pembunuh-nenek-hannum-ditangkap-saat-nongkrong-di-warung-kopi.
Editor: Eko Sutriyanto