Tim Gakumdu Tangkap Tangan Calon Bupati Mimika dengan Oknum PPD Jelang Penghitungan Suara
Tim Gakumdu Mimika menangkap tangan (OTT) calon bupati Mimika dengan oknum PPD sehari menjelang pleno hasil pilkada.
TRIBUNKALTIM.CO.ID, TIMIKA-- Sehari jelang pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Mimika dan Papua di tingkat kabupaten oleh KPUD Mimika, oknum Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru berinisial JM terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Sabtu (7/7/2018).
Oknum PPD tersebut terjaring OTT saat sedang bersama seorang calon bupati berinisial HM di salah satu rumah warga di SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana sekitar pukul 20.00 WIT.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menjelaskan, sebenarnya pada Jumat (6/7/2018) seluruh PPD harus menyerahkan dokumen DA-KWK dan DA1-KWK kepada KPUD untuk pleno tingkat kabupaten pada Minggu (8/7/2018).

DA-KWK yang dimaksud adalah dokumen berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan atau distrik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
Baca: Gakumdu Kukar Hentikan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Begini Reaksi Awang Ferdi
Baca: Besok Paslon Nomor 2 Dipanggil Gakumdu Kukar
Baca: Bawaslu-Tim Gakumdu Bahas Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Terkait Pilgub
Sedangkan, DA1-KWK adalah sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari setiap desa/kelurahan di tingkat kecamatan atau distrik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
Namun, lanjut Agung, dari 18 PPD yang ada di Mimika, baru 13 PPD yang menyerahkan dokumen tersebut, sedangkan lima PPD belum menyerahkan kepada KPUD.
Karena belum diserahkannya dokumen tersebut, Bawaslu kemudian meminta pihak kepolisian untuk melacak keberadaan lima PPD yang dimaksud, salah satunya PPD Mimika Baru.
Akan tetapi, lanjut Agung, hingga Sabtu sore pihaknya belum menemukan keberadaan lima PPD itu. Sehingga pada pukul 20.00 WIT sentra Gakkumdu mendapatkan laporan warga bahwa, salah satu anggota PPD Mimika Baru ada disalah satu rumah warga di SP 3.
"Bawaslu kemudian meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pendampingan operasi tangkap tangan," kata Agung, Minggu (8/7/2018) dini hari.
Menurut Agung, saat dilakukan penggeledahan pihaknya bersama Bawaslu mendapati oknum PPD tersebut tengah melakukan pertemuan dengan salah satu calon bupati.
Bawaslu dan kepolisian kemudian mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp101 juta dari dalam tas noken milik calon bupati, sedangkan dari oknum PPD diamankan sejumlah dokumen pilkada.
Selain itu, empat unit kendaraan roda empat juga ikut diamankan di TKP karena di dalamnya terdapat sejumlah dokumen pilkada yang merupakan kewenangan PPD Mimika Baru.
Baca: Kecewa Kinerja Gakumdu Kabupaten, Tim Paslon Melapor ke Tingkat Provinsi dan Pusat
Baca: Dugaan Money Politics Pilkada Balikpapan Siap Masuk Gakumdu
Baca: Kajari Sangatta Puas pada Sinergi PN-Gakumdu Kutim
"Kami sudah koordinasi Bawaslu, dokumen itu tidak boleh dibawa, tapi harusnya berada di kantor," katanya.
Agung menegaskan, pihaknya bukan melakukan penangkapan terhadap calon bupati tersebut, akan tetapi yang bersangkutan turut dibawa untuk dimintai keterangan setelah berada di lokasi saat dilakukan OTT.
"Sekali lagi, kami bukan melakukan penangkapan terhadap HM, tapi kami melakukan pendampingan operasi tangkap tangan terhadap anggota PPD Mimika Baru," ungkapnya.