KPU Izinkan Caleg Jalani Tes Kesehatan Mental di Rumah Sakit TNI

Dia menyatakan, tujuan dari PKPU untuk memberi jaminan terhadap proses uji kesehatan yang terakreditasi serta terpercaya.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM / BUDI SUSILO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Toha 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Bakal calon anggota legislatif (caleg) yang melakukan tes kesehatan jiwa, kesehatan raga dan tes narkoba di Rumah Sakit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinyatakan sah menurut aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Balikpapan Noor Toha saat bersua dengan Tribunkaltim di Hotel Grand Tjokro Balikpapan usai mengikuti diskusi kajian Badan Kesbangpol pada Selasa (10/7/2018) siang.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 Tahun 2018, menyebutkan setiap caleg diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan tes kesehatan, baik itu kesehatan jasmani maupun kesehatan mental serta bersih dari pengaruh obat-obatan terlarang narkoba.

"Pemeriksaan tes kesehatan ini semuanya harus dilakukan di lembaga kesehatan milik pemerintah," ujarnya.

Baca juga:

Soal Jadwal Penetapan Paslon Terpilih, Ini Dokumen yang Masih Ditunggu KPU Kaltim

Dejan Antonic Bakal Kenakan Baju Bergambar Choirul Huda saat Bersua Persela

Besok Puncak Hari Bhayangkara di Kaltim, Masyarakat Boleh Datang; Catat Waktu dan Lokasinya

Sesama Pelanggan Ribut di Panti Pijat, Polisi Amankan Pria yang Bawa Senjata Tajam

Termasuk kata dia, lembaga kesehatan yang berada di bawah kewenangan pengelolaan institusi TNI. 

"Saya sudah berkoordinasi dengan provinsi, juga termasuk ada informasi dari pusat bahwa rumah sakit tentara (TNI) tetap diakui sebagai lembaga yang dimiliki oleh pemerintah," tegasnya.

Isi PKPU Nomor 20 Tahun 2018, sebutkan, setiap caleg yang melakukan tes kesehatan mental, kesehatan jasmani, dan tes bersih dari narkoba di tempat lembaga kesehatan swasta maka dinyatakan tidak sah.

Namun, tambah Toha, apabila para caleg sudah telanjur melakukan uji kesehatan di lembaga swasta, maka diwajibkan melakukan tes kembali di tempat lembaga kesehatan pemerintahan.

"Tidak ditunjuk rumah sakit mana saja, yang penting punya pemerintah," ujarnya,

Dia menyatakan, tujuan dari PKPU untuk memberi jaminan terhadap proses uji kesehatan yang terakreditasi serta terpercaya.

"Takutnya kalau swasta bisa saja pikiran negatif kita, nanti diduga ada main mata. Harusnya tidak lolos bisa dibuat lolos memenuhi syarat. Ini yang kita takutkan. Perlu harus dari lembaga kesehatan pemerintah yang menguji," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved