Masih di Bawah Umur, Tersangka Pencabulan terhadap Gadis 8 Tahun di Penajam tak Ditahan
Polres Penajam Paser Utara (PPU) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, Fa (15) karena masih di bawah umur.
Penulis: Samir |
Laporan wartawa Tribunkaltim.Co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, Fa (15) karena masih anak di bawah umur.
Fa ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap korban, Bunga (8) pada, Minggu (8/7/2018) lalu di salah satu semak-semak di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam.
Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Iswanto, Jumat (13/7/2018) mengatakan, keputusan untuk tidak melakukan penahanan karena selain masih di bawah umur juga Polres tak memiliki sel khusus anak di bawah umur.
Sementara untuk tahap penyelidikan memerlukan waktu cukup lama, sedangkan masa penahanan maksimal 15 hari sebelum diajukan ke pengadilan.
Baca: Tak Ada Keluarga yang Mengakui, Mayat Mr X Akhirnya Dikuburkan di Nenang
Iswanto menjelaskan, tersangka sementara dititip di salah satu tempat untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
"Kebetulan tersangka dan korban ini kan tetangga, dan khawatir terjadi sesuatu. Makanya sementara kami titipkan dan bukan di rumah orangtua tersangka. Mungkin nanti kami titipkan di rumah paman atau keluarga tersangka," jelasnya.
Iswanto menuturkan, kasus pencabulan ini terjadi pada, Minggu (8/7/2018) lalu.
Saat itu korban dan tersangka sedang bermain dan kemudian masuk di semak-semak di Kampung Baru.
Tersangka yang masih duduk di kelas dua SMP ini kemudian meminta korban untuk menurunkan celana.
Setelah itu, korban langsung dicabuli dan saat dilakukan visum alat vital korban mengalami luka akibat benda tumpul.
Baca: Keluarga Khawatir Nama TGB Masuk Bursa Cawapres Jokowi
Setelah mengetahui anaknya dicabuli, kemudian orangtua korban pada pukul 21.00 Wita langsung melaporkan korban.
Setelah itu, polisi kemudian menjemput korban sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
"Jadi saat mau ditangkap pun, korban belum pulang ke rumah. Makanya polisi pura-pura pulang dan ternyata tersangka ini pulang ke rumah dan langsung kami amankan," katanya.
Iswanto mengatakan, tersangka akan dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)