DCS Caleg Bisa Diganti Jika Melanggar 3 Ketentuan Ini
"Kalau nomor satu diganti, maka penggantinya tetap di nomor urut satu. Begitu juga nomor urut lainnya," kata Suryanata.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Menjelang Pemilihan Umum 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara saat ini tengah dalam tahapan melaksanakan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Tahapan verifikasi perbaikan ini sudah dilaksanakan sejak 1 Agustus dan akan berakhir hari Selasa (7/8/2018).
Selanjutnya pada tanggal 8-12 Agustus KPU baru akan melaksanakan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Setelah itu rampung kami akan umumkan DCS pada 12-14 Agustus. Selanjutnya akan masuk tahapan masukan dan tanggapan masyarakat," kata Suryanata Al Islami, Ketua KPU Kalimantan Utara saat disua Tribunkaltim.co, Senin (6/8/2018) di kantornya.
Suryanata mengatakan, tahapan verifikasi hasil perbaikan sudah berjalan sekitar 80 persen.
Perbaikan daftar calon dan syarat calon kata Suryanata cukup variatif, seperti pengumpulan BB1, BB2, salinan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Anggota, dan atau pelampiran ijazah yang belum dilegalisir, termasuk SKCK, dan lainnya.
"Setelah berakhir tanggal 7 verifikasi itu, kami akan susun penetapan DCS," katanya.
DCS yang sudah diumumkan masih bisa dilakukan pergantian dengan catatan si calon melanggar Pakta Integritas, yang mencakup perbuatan korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.
"Berdasarkan PKPU yang ada dan hasil sinkronisasi dengan Kemenkumham, bahwa partai politik itu harus membuat Pakta Integritas yang diteken oleh Ketua dan Sekretaris partai politik yang menyatakan bahwa tidak mencalonkan calon legislatif yang melanggar tiga item Pakta Integritas itu," katanya.
Selain Pakta Integritas, KPU sebut Suryanata sudah mengimbau partai politik untuk tidak mencantumkan atau mengajukan caleg yang demikian adanya.
Baca juga:
Simak Deret Video Amatir Gempa NTB; Warga Panik Berhamburan hingga Kondisi Kerusakan Bangunan
PKPU HI Tawarkan Hewan Kurban Mulai Rp 1,5 Juta, Bakal Jangkau Daerah Terpencil Nusantara
Sultan Adji Muhammad Salehuddin II Tutup Usia, Muncul Wacana Pengusulan Jadi Pahlawan Nasional