CSR Energi Listrik di Berau, Siapa yang Paling Diuntungkan?
keterlibatan Pemkab Berau yang dominan dalam penyertaan modal di IPB, diharapkan dapat memberikan listrik yang murah untuk masyarakat Berau.
TRIBUNKALTIM.CO – Sekelompok masyarakat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Berau dan juga perwakilan manajemen PT BC, untuk membahas program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) .
Selain empat pilar program TJSL, PT BC juga menjalankan program yang khusus penyediaan energi listrik, program ini yang menjadi sorotan sekelompok masyarakat.
Baca: Asian Games 2018 Berakhir, Ucapan Perpisahan Menyentuh Hati Panitia Pelaksana Viral
Bastian, mewakili warga yang hadir dalam RDP ini mempertanyakan sasaran program TJSL. Pasalnya menurut Bastian, meski PT BC memberikan batu bara secara cuma-cuma untuk bahan bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU Lati), namun PT Indo Pusaka Berau (PT IPB) selaku pengelola PLTU Lati, masih dibebani dengan biaya royalti berdasarkan Harga Batu bara Acuan (HBA) yang menurutnya memberatkan.
PT IPB merupakan salah satu perusahaan konsorsium, di mana Pemkab Berau menjadi pemegang saham mayoritas. “IPB harus mengeluarkan biaya royalti batu bara, belum lagi biaya perawatan mesin PLTU, sehingga keuntungan pemerintah daerah tidak banyak. Lalu di mana letak CSRnya?” tanya Bastian.
Menurut Bastian, keterlibatan Pemkab Berau yang dominan dalam penyertaan modal di IPB, diharapkan dapat memberikan listrik yang murah untuk masyarakat Berau.
Nyatanya, meski batu bara diberikan gratis, dan PLTU dibangun dengan dana APBD serta hanya perlu membayar royalti batu bara, tarif listrik yang digunakan masyarakat tetap mengacu pada Tarif Dasar Listrik (TDL) yang berlaku secara nasional.
Baca: 1 Muharram 1440 H Jatuh Tanggal 11 September 2018, Doa Berikut Bisa Dibaca saat Tahun Baru Islam
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Berau, Saga menjelaskan, harga jual-beli listrik dominan ditentukan oleh PT Perusahaan Listrik Nasional (PLN).
“Jadi penyediaan listrik murah ini justru terhambat oleh PLN. Jangankan harga listrik, untuk membangun apa-apa yang berhubungan dengan listrik pun harus dengan rekomendasi PLN,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemkab Berau dan juga PT BC juga membangun jaringan listrik, menyediakan batu bara secara gratis untuk PLTU Lati yang hingga saat ini masih menjadi penyuplai utama listrik PT PLN.
Namun meski jaringan listrik dan mesin pembangkit dibangun oleh Pemkab Berau dan pihak lain, PT PLN tetap memberlakukan tarif reguler. Sayangnya, manajemen PT PLN tidak dihadirkan dalam RDP ini.
Arif Hadianto, mewakili manajemen PT Berau Coal dalam kesempatan ini menjelaskan, HBA dan royalti batu bara ditentukan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). PT BC dan PT IPB, kata Arif merupakan perusahaan yang patuh dengan regulasi pemerintah. “Karena itu (kepatuhan terhadap regulasi), kita tetap membayar royalti,” kata Arif.
Baca: Tak Mau Antri Service Motor di AHASS, Honda Luncurkan Aplikasi Motorku
Pihaknya juga menegaskan, PT BC tidak mengambil keuntungan sepeserpun dalam pembayaran royalti batu bara, pasalnya, royalti dibayarkan langsung ke pemerintah pusat. Selain itu, perhitungan royalti juga cukup jelas, yakni mengacu pada jumlah produksi batu bara PT BC dan HBA yang berlaku.