CPNS 2018
Kementerian Kesehatan Buka 1.665 Formasi CPNS 2018, Syarat dan Daftar di sscn.bkn.go.id di Link Ini
Untuk Kementerian Kesehatan, formasi CPNS 2018 cukup besar. Kementerian Kesehatan membuka 1.665 formasi CPNS 2018.
Kementerian Kesehatan Buka 1.665 Formasi CPNS 2018, Syarat dan Daftar di sscn.bkn.go.id di Link Ini
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Kesehatan juga membuka penerimaan CPNS 2018. Untuk Kementerian Kesehatan, formasi CPNS 2018 cukup besar. Kementerian Kesehatan membuka 1.665 formasi CPNS 2018. Pendaftaran CPNS 2018 dilakukan di link sscn.bkn.go.id.
Ingat, link sscn.bkn.go.id sebagai situs resmi Pendaftaran CPNS 2018 dapat diakses pada tautan di akhir berita.
Dilansir dari laman CPNS Kementerian Kesehatan, Kamis (20/9/2018), formasi CPNS Kemenkes ditujukan untuk formasi umum, cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua. Pendaftaran CPNS 2018 tetap di sscn.bkn.go.id.
Posisi dokter dan perawat paling banyak dibutuhkan oleh Kemenkes.
Khususnya bagi dokter spesialis dan dokter ahli pertama.
Ada 228 dokter spesialis dan 144 dokter ahli pertama yang dibutuhkan Kemenkes pada CPNS 2018.
Kemudian ada kuota 295 perawat ahli pertama dan 209 perawat terampil.

Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran online.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;