Polemik Gubernur Sumut Rangkap Jabatan Ketum PSSI Kembali Mengemuka, Begini Respon Mendagri

Masalah ini menjadi sorotan akibat meninggalnya satu suporter Persija Jakarta akibat dikeroyok pendukung Persib Bandung.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi saat membuka kongres tahunan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) di Nusantara Hall, ICE BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (13/1/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak ada masalah jika seorang gubernur merangkap jabatan sebagai ketua organisasi olahraga tertinggi di Indonesia.

Masalah rangkap jabatan kembali mencuat tatkala Ketua Umum PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) Edy Rahmayadi dianggap tak bisa bertugas secara maksimal lantaran merangkap jabatan sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Jabatan posisi Ketum PSSI menjadi sorotan akibat meninggalnya satu suporter Persija Jakarta akibat dikeroyok pendukung Persib Bandung dalam partai ‘El Clasico Indonesia’ pada akhir pekan lalu.

Baca juga:

Simak Pidato Luka Modric, Legenda Kroasia Tak Kuasa Menahan Air Mata

Dahnil Anzar Tagih Janji Kapolri soal Fitnah Media Sosial yang Ditujukan pada Sandiaga Uno

Loris Karius Kecewa Sergio Ramos Tak Pernah Minta Maaf Usai Laga Puncak Liga Champions

Bedah Fenomena Korupsi Politik, Mahfud MD Ceritakan Pengalamannya saat Nyaleg dan Terpilih

“Saya rasa tidak masalah, karena dalam peraturan Kemendagri dan pemerintahan tidak ada, sekedar dibatasi saja, menurut saya ya,” ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).

Tjahjo tidak mempermasalahkan rangkap jabatan tersebut asal fungsi sosial dan tugas lainnya berjalan secara baik.

“Saya kira sepanjang fungsi sosial dan tugasnya berjalan baik tidak masalah, walaupun dalam undang-undang keolahragaan ada, tapi di aturan pemerintahan tidak ada, silakan dicek lagi,” kata Tjahjo. (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Sumut Rangkap Jabatan Ketum PSSI, Mendagri: Tidak Ada Masalah, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved