Breaking News

CPNS 2018

Kemenkeu Buka 597 Formasi CPNS, Ini IPK Minimal dan Kriteria Wajib Pelamar Bea-Cukai

Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) menyediakan 597 formasi untuk rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Tribunkaltim.co
Ilustrasi Penerimaan CPNS 2018 

TRIBUNKALTIM.CO -- Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) menyediakan 597 formasi untuk rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Rekrutmen CPNS Kemenkeu 2018 terbuka untuk lulusan diploma umum (D-III), sarjana (S1), dan magister (S2).

Jumlah formasi ini dibagi seusai dengan lulusannya, yaitu lulusan D-III sebanyak 217 formasi, lulusan S1 sebanyak 376 formasi, dan S2 sebanyak 4 formasi.

Berdasarkan informasi dari situs Kemenkeu, pendaftaran online dilaksanakan pada 26 September 2018 hingga 10 Oktober 2018.

Kemenkeu menerapkan minimal nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) untuk masing-masing lulusan.

Berikut IPK minimal bagi pelamar dari jenis formasi umum, formasi disabilitas dan formasi putra/putri Papua:

Pendaftaran CPNS 2018 di Portal Sscn.bkn.go.id, Masih Bisa Daftar hingga 10 Oktober 2018

1. Lulusan Diploma Umum (D-III)

Pelamar dengan status lulusan D-III minimal mempunyai nilai IPK 2.75 (dalam skala 4).

Dalam skala 5, pelamar D-III minimal mempunyai nilai IPK 3.43.

Sedangkan, dalam skala 100, pelamar lulusan D-III minimal mempunyai nilai IPK 68.75.

2. Lulusan Sarjana (S1)

Pelamar dengan status lulusan S1 minimal mempunyai nilai IPK sebesar 2.75 (dalam skala 4).

Dalam skala 5, minimal nilai IPK untuk lulusan S1 adalah 3.43, dan minimal IPK 68.75 dalam skala 100.

Pastikan Proyek-proyek MYC di Kaltim Kelar 2018, Pj Gubernur KaltimTurun ke Lapangan

3. Lulusan Magister (S2)

Pelamar yang mendaftar menggunakan ijazah S2 minimal mempunyai nilai IPK 3.00 (dalam skala 4).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved