CPNS 2018

Disabilitas atau Atlet Berprestasi? Ini 6 Jalur Formasi Khusus Pendaftaran CPNS 2018

Kepala BKD Kaltim, membenarkan, sesuai keputusan, yang diutarakan oleh Humas BKN, yang menyatakan Untuk mengisi lowongan CPNS tahun 2018

TRIBUN KALTIM/CAHYO WICAKSONO PUTRO
Ilustrasi - PNS 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Cahyo Wicaksono Putro

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, Bayu menjabarkan keenam jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari:

Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);

Penyandang Disabilitas;

Putra/Putri Papua dan Papua Barat;

Diaspora;

Olahragawan Berprestasi Internasional;

Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.

Kepala BKD Kaltim, membenarkan, sesuai keputusan, yang diutarakan oleh Humas BKN, yang menyatakan Untuk mengisi lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, selain melalui pelamar umum, Pemerintah juga menyiapkan jalur formasi khusus bagi pelamar.

"Terdapat enam jalur formasi khusus dalam rekrutmen CPNS 2018 ini, pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Yudhantoro Bayu Wiratmoko di Kantor Pusat BKN Jakarta pada Selasa (18/9/2018) yang lalu," ucap Dr. Hj. Ardiningsih, Kepala BKD Kaltim.

Ribuan Orang Diduga Masih Tertimbun, Berikut 4 Fakta Lenyapnya Perumahan di Petobo dan Balaroa

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, menurutnya selain memiliki ketentuan memenuhi sembilan syarat dasar untuk melamar CPNS, pelamar yang berminat melalui jalur formasi khusus itu harus memnuhi beberapa syarat tertentu.

Selanjutnya lebih merinci seperti apa persyaratan tertentu bagi peminat formasi jalur khusus, sebagai berikut:

Pertama, Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1);

Ada 2 Foto yang Diunggah untuk Daftar Akun SSCN dan Daftar Instansi CPNS, Perhatikan Bedanya

Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved