Lion Air JT610 Jatuh
Pakar hukum Sebut Ahli Waris Berhak Dapat Santunan Rp 1,250 Miliar dari Lion Air
ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP berhak menerima santunan dari pihak maskapai Lion Air.
Pakar hukum Sebut Ahli Waris Berhak Dapat Santunan Rp 1,250 Miliar dari Lion Air
TRIBUNKALTIM.CO - Pakar hukum pidana, Edwin, mengatakan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP berhak menerima santunan dari pihak maskapai Lion Air.
Menurut Edwin, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai memiliki tanggung jawab secara penuh terhadap ahli waris para korban.
Di Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan itu disebutkan, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;
"Itu minimal angka yang harus diberikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban. Wajar bila ahli waris menuntut lebih," ujar pengacara di Kantor Hukum Edwin & Partners, Advocates & Legal Consultant, Jumat (2/11/2018).
Baca: Badan Pesawat Lion Air PK-LQP Sudah Hancur Berkeping - keping

Erwin mengaku siap membantu para keluarga korban yang ingin menuntut hak-hak kepada pihak maskapai.
Upaya ini dilakukan, karena merasa prihatin terhadap musibah tersebut.
Baca: Badan Pesawat Lion Air PK-LQP Ditemukan sudah Hancur, seperti Ini Dikondisinya
"Kami ucapkan bela sungkawa. Kami siap membantu para ahli waris," tambahnya.
Lion Air mengeluarkan persyaratan yang perlu dipenuhi keluarga korban untuk klaim dana asuransi atas jatuhnya pesawat PK-LQP penerbangan JT610.
Lion Air menempelkan persyaratan klaim asuransi di papan informasi di Hotel Ibis Cawang, Jumat (2/11/2018).

Baca: Verifikasi Data Belum Dimulai, KNKT Masih Bersihkan Black Box Pesawat PK-LQP Lion Air JT 610
Berikut perlengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi:
1. KTP Seluruh Ahli Waris
2. Akta Kelahiran Seluruh Ahli Waris
3. Akta Kelahiran Penumpang
4. Akta Perkawinan Orang Tua Penumpang
5. Akta Perkawinan Penumpang (Jika Penumpang sudah Menikah)
6. Kartu Keluarga Penumpang dan Ahli Waris
7. Akta Kematian Penumpang
8. Surat Keterangan Ahli Waris
Berdasarkan surat tersebut, apabila terdapat pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen, Lion Air membuka posko asuransi di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Lantai 3.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Waris Berhak Dapat Santunan Rp 1,250 Miliar dari Lion Air, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/03/ahli-waris-berhak-dapat-santunan-rp-1250-miliar-dari-lion-air.