Lion Air JT610 Jatuh

Pakar hukum Sebut Ahli Waris Berhak Dapat Santunan Rp 1,250 Miliar dari Lion Air

ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP berhak menerima santunan dari pihak maskapai Lion Air.

Tribunnews/Jeprima
Petugas mengevakuasi jenazah korban pesawat Lion Air JT 610 di Posko Gabungan kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (29/10/2018). Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta ke Pangkalpinang diketahui membawa sebanyak 178 penumpang dewasa, 1 anak-anak dan 2 bayi, jatuh di kawasan perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada pagi hari ini. Tribunnews/Jeprima 

Pakar hukum Sebut Ahli Waris Berhak Dapat Santunan Rp 1,250 Miliar dari Lion Air

TRIBUNKALTIM.CO - Pakar hukum pidana, Edwin, mengatakan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP berhak menerima santunan dari pihak maskapai Lion Air.  

Menurut Edwin, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai memiliki tanggung jawab secara penuh terhadap  ahli waris para korban.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara diatur mengenai Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Ganti Kerugian.

Di Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan itu disebutkan, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:

a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;

"Itu minimal angka yang harus diberikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban. Wajar bila ahli waris menuntut lebih," ujar pengacara di Kantor Hukum Edwin & Partners, Advocates & Legal Consultant, Jumat (2/11/2018).

Baca: Badan Pesawat Lion Air PK-LQP Sudah Hancur Berkeping - keping

Petugas DVI Mabes Polri memverifikasi data keluarga korban di Posko Ante Mortem Kecelakaan Pesawat Lion Air PK-LQP dibuat di RS Bhayangkara RS Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, (2/11/2018). Di tempat ini keluarga korban menyerahkan data-data korban semasa hidup untuk mengidentifikasi jenazah yang masuk.. (Warta Kota/Alex Suban)
Petugas DVI Mabes Polri memverifikasi data keluarga korban di Posko Ante Mortem Kecelakaan Pesawat Lion Air PK-LQP dibuat di RS Bhayangkara RS Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, (2/11/2018). Di tempat ini keluarga korban menyerahkan data-data korban semasa hidup untuk mengidentifikasi jenazah yang masuk.. (Warta Kota/Alex Suban) (Alex Suban/Alex Suban)

Erwin mengaku siap membantu para keluarga korban yang ingin menuntut hak-hak kepada pihak maskapai.

Upaya ini dilakukan, karena merasa prihatin terhadap musibah tersebut.

Baca: Badan Pesawat Lion Air PK-LQP Ditemukan sudah Hancur, seperti Ini Dikondisinya

"Kami ucapkan bela sungkawa. Kami siap membantu para  ahli waris," tambahnya.

Lion Air mengeluarkan persyaratan yang perlu dipenuhi keluarga korban untuk klaim dana asuransi atas jatuhnya pesawat PK-LQP penerbangan JT610.

Lion Air menempelkan persyaratan klaim asuransi di papan informasi di Hotel Ibis Cawang, Jumat (2/11/2018).

Tim dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi melihat dan memilah barang-barang yang sudah dikumpulkan dari pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang di JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/11/2018).
Tim dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi melihat dan memilah barang-barang yang sudah dikumpulkan dari pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang di JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/11/2018). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Baca: Verifikasi Data Belum Dimulai, KNKT Masih Bersihkan Black Box Pesawat PK-LQP Lion Air JT 610

Berikut perlengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi:

1. KTP Seluruh Ahli Waris
2. Akta Kelahiran Seluruh Ahli Waris
3. Akta Kelahiran Penumpang
4. Akta Perkawinan Orang Tua Penumpang
5. Akta Perkawinan Penumpang (Jika Penumpang sudah Menikah)
6. Kartu Keluarga Penumpang dan Ahli Waris
7. Akta Kematian Penumpang
8. Surat Keterangan Ahli Waris

Berdasarkan surat tersebut, apabila terdapat pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen, Lion Air membuka posko asuransi di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Lantai 3.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Waris Berhak Dapat Santunan Rp 1,250 Miliar dari Lion Air, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/03/ahli-waris-berhak-dapat-santunan-rp-1250-miliar-dari-lion-air.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved