Suap Proyek Meikarta
KPK Sudah Tahu Identitas Pihak yang Mundurkan Perizinan Meikarta
Tepatnya, dugaan proyek Meikarta dibangun sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) diterbitkan. Penanggalan dokumen perizinan dibuat mundur.
KPK Sudah Tahu Identitas Pihak yang Mundurkan Perizinan Meikarta
TRIBUNKALTIM.CO - Proses pendalaman kasus suap proyek Meikarta terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Termasuk diantaranya adanya dugaan penanggalan mundur dalam dokumen perizinan proyek. Tepatnya, dugaan proyek Meikarta dibangun sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) diterbitkan. Penanggalan dokumen perizinan dibuat mundur.
Suap Perizinan Meikarta - KPK Sebut Keterangan Pejabat dan Pegawai Lippo Tidak Singkron
Untuk itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik sudah mengetahui identitas pihak-pihak yang melakukan penanggalan mundur dalam sejumlah rekomendasi perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Dugaannya ada backdate. Siapa saja pihak yang melakukan tentu sudah diketahui oleh penyidik. Nah ini yang kami dalami dan kami terus pertajam," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Meski demikian Febri enggan berkomentar lebih jauh terkait nama-nama yang diduga terlibat dalam penanggalan mundur tersebut.
"Saya tidak bisa menyebutkan apakah pihak yang bekerja sama membuat backdate itu dari pemkab misalnya, atau dari Lippo atau pihak lain. Saya belum sampaikan itu. Karena prosesnya masih berjalan," paparnya.
Direktur Operasional Lippo Group Mengaku Tak Pernah Beri Uang terkait Fee Perizinan Meikarta
Sebelumnya Febri pernah mengatakan, KPK memang sedang mendalami kejanggalan dalam sejumlah rekomendasi perizinan proyek pembangunan Meikarta. Salah satunya adalah penanggalan mundur dalam dokumen perizinan proyek. Ada dugaan proyek Meikarta dibangun sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) diterbitkan. Penanggalan dokumen perizinan dibuat mundur.
"Diduga sejumlah rekomendasi sebelum IMB terbit dan sebelum pembangunan Meikarta dilakukan itu (sejumlah rekomendasi perizinan) dibuat backdate. Sekaligus juga kami mendalami apakah pembangunan sudah dimulai sebelum perizinan selesai atau sebagaimana semestinya," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
"Seharusnya proses pembangunan itu kalau semua izin sudah lengkap termasuk juga IMB misalnya, baru pembangunan bisa dilakukan," lanjut Febri.

Ia mengatakan, rekomendasi perizinan proyek terkait lingkungan hingga keselamatan kebakaran harus dipenuhi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Hal ini untuk memastikan proyek properti yang sudah dibangun rendah risiko demi menekan ancaman atau kerugian bagi penghuni.
"Jadi ini bukan hanya soal administrasi perizinannya tetapi memastikan pihak-pihak lain tidak dirugikan," kata dia. KPK juga menduga perizinan Meikarta sudah bermasalah sejak awal karena adanya aspek-aspek fundamental dari proyek tersebut yang tak dituntaskan dengan baik.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Kantongi Identitas Pembuat Penanggalan Mundur Perizinan Meikarta", https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/06231631/kpk-kantongi-identitas-pembuat-penanggalan-mundur-perizinan-meikarta.