CPNS 2018

Peserta yang tak Lolos Tes SKD Masih Bisa ikut Tes SKB CPNS 2018, Begini Penjelasan Lengkapnya

Peserta yang tak lolos tes SKD CPNS 2018, ternyata berpotensi untuk tetap bisa ikut tes SKB CPNS 2018. Sebelumnya, Pendaftaran CPNS 2018

Tribun Kaltim/Rachmad Sujono
Para Peserta CPNS Balikpapan yang diperiksa menggunakan metal detector 

Peserta yang tak Lolos Tes SKD Masih Bisa ikut Tes SKB CPNS 2018, Begini Penjelasan Lengkapnya 

TRIBUNKALTIM.CO - Peserta yang tak lolos tes SKD CPNS 2018, ternyata berpotensi untuk tetap bisa ikut tes SKB CPNS 2018. Sebelumnya, Pendaftaran CPNS 2018 dilakukan di sscn.bkn.go.id.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai sistem kelulusan bagi peserta Tes SKD CPNS 2018 yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nah, bagaimana penjelasannya, peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018 bisa ikut Tes SKB CPNS 2018?

 

Kelompok pertama yaitu peserta SKD yang memenuhi ambang batas atau passing grade. Kelompok kedua, peserta yang tidak memenuhi passing grade, tetapi mempunyai peringkat terbaik dari nilai kumulatif SKD.

Namun, peserta yang tidak memenuhi passing grade ini diberikan suatu aturan, salah satunya nilai minimal SKD untuk masing-masing formasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, kelulusan berdasarkan pemeringkatan nilai kumulatif ini diberlakukan apabila tidak ada peserta SKD yang dapat memenuhi passing grade pada formasi yang telah ditetapkan atau belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas untuk memenuhi jumlah alokasi formasi yang telah ditetapkan.

Di hari terakhir pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buton Selatan hanya meloloskan 42 orang peserta. Padahal yang mendaftar CPNS di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, sebanyak 4.416 orang.
Di hari terakhir pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buton Selatan hanya meloloskan 42 orang peserta. Padahal yang mendaftar CPNS di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, sebanyak 4.416 orang. (DEFRIATNO NEKE/KOMPAS.com)

Baca: Sistem Ranking Diterapkan, Begini Mekanisme Terbaru Kelolosan Peserta CPNS 2018

Nilai paling rendah

Adapun ketentuan nilai kumulatif SKD bagi formasi umum, untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

Formasi umum untuk jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, lulusan terbaik, dan disapora juga dikenai aturan yang sama, yaitu nilai kumulatif paling rendah 255.

Sementara untuk formasi penyandang disabilitas, formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori II, serta formasi putra/putri Papua dan Papua Barat mempunyai nilai kumulatif paling rendah 220.

 

Baca: Update CPNS 2018, 2 Instansi Pusat Sudah Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2018, Buruan Cek di Sini

Peserta yang memenuhi ketentuan di atas dan berperingkat terbaik sesuai jenis formasi jabatan diikutsertakan dengan jumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.

Peserta tes CPNS 2018 Kabupaten Tapin saat diperiksa anggota Satpol PP Tapin.
Peserta tes CPNS 2018 Kabupaten Tapin saat diperiksa anggota Satpol PP Tapin. (Mukhtar Wahid)

Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD yang sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Tetapi, kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, semua akan diikutsertakan mengikuti SKB," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja

Hal yang perlu diingat adalah jumlah peserta SKB pada kelompok kedua (peringkat nilai kumulatif) paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama (peserta SKD yang memenuhi passing grade).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved