Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

"Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Tribunnews/Jeprima
Ahmad Dhani 

TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa kasus ujaran kebencian, musikus Ahmad Dhani, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutannya.

Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dalam tuntutan itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu handphone berikut simcard, akun Twitter@AHMADDHANIPRAST beserta email untuk disita dan dimusnahkan.

Dhani yang mendengarkan tuntutan tersebut tidak bereaksi apa pun.

Hakim Ketua Ratmoho kemudian menanyakan kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak.

"Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Dalam persidangan selama ini, Dhani mengakui menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.

Twit itu berbunyi: "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".

Baca juga:

Jelang Laga Kontra Bhayangkara FC, PSM Makassar Harus Kehilangan Defender Andalannya

Sang Ayah Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Cium Ahmad Dhani dan Janji untuk Selalu Menemani

Sekretariatnya Dirusak, Ini Reaksi dan Tuntutan Jatam Kaltim

Kongres PSSI Bakal Digelar Januari 2019, Belum Ada Agenda Penggantian Edy Rahmayadi

Kominfo Imbau Masyarakat Tak Perlu Kembalikan Dana dari Fintech Ilegal

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved