Nekat Masuk Gereja, Ternyata Ini yang Hendak Dilakukan MR

Dari keterangan saksi dan pengakuan tersangka, terkuak motif MR nekat masuk ke dalam gereja.

Tribunkaltim/Rachmad Sujono
Suasana di Gereja St.Petrus dan Paulus, Dahor, Kota Balikpapan Barat, Minggu (2/12/2018). Sebanyak tiga mobil GEGANA dan petugas kepolisian dikerahkan untuk mengamankan area gereja. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - MR (19), pemuda yang menghebohkan Gereja Katolik Santo Petros Paulus, Jalan Dahor Balikpapan Barat, kini menginap di sel Mapolres Balikpapan. Ia masih diperiksa intensif oleh kepolisian.

Demikian penjelasan Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.

Dari keterangan saksi dan pengakuan tersangka, terkuak motif MR nekat masuk ke dalam gereja.

Baca juga:

Hasil Investigasi Longsor Sangasanga, Ini Sanksi yang Diberikan Pemprov Kaltim untuk PT ABN

Ini Penjelasan Polisi soal Motif Tersangka Tega Bakar Kakak Kandung dan Keponakannya

Lempar Kulit Pisang ke Aubameyang, Seorang Fan Tottenham Hotspur Ditangkap

Inilah Dua Gelar Tambahan untuk Lewis Hamilton Selain Juara Dunia F1 2018

Roberto Carlos Dikabarkan Jadi Calon Manajer Bali United, Ini Rekam Jejaknya Selama Melatih

Tersangka nekat menuju mimbar untuk menyampaikan tausiah kepada jemaat gereja.

"Beberapa hari sebelumnya, dia sempat berkhutbah di masjid kawasan Dahor. Sampai jamaah pulang, ia tetap khutbah. Sampai dia disuruh turun sama pengurus masjid. Ia ngotot ingin dakwah. Pada saat kejadian, ia ingin mendakwahkan tentang kebenaran Islam, itu tujuan dia," ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Senin (3/12/2018).

Lebih lanjut, bahkan uang receh yang ditemukan di tas MR merupakan uang dari kotak infaq masjid di Dahor.

Pihaknya yang kemarin melakukan penyelidikan gabungan bersama Densus 88, berkesimpulan bahwa tersangka tak berafiliasi dengan jaringan teroris manapun. Sehingga tak bisa dijerat dengan UU Terorisme.

Sementara ini MR dipersangkakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, lantaran kepemilikan senjata tajam.

Baca juga:
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved