Usai Ditetapkan jadi Tersangka Ini yang Dilakukan Habib Bahar bin Smith
Semua pasal yang disematkan kepada Bahar bin Smith, dianggap janggal. Terutama pasal 4 huruf b angka 2 UU No 40 Tahun 2008
Usai Ditetapkan jadi Tersangka Ini yang Dilakukan Habib Bahar bin Smith
TRIBUNKALTIM.CO - Tersangka ujaran kebencian, Bahar bin Smith memilih untuk beristirahat sepanjang hari usai melakukan pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Mabes Polri.
Pria berusia 33 tahun tersebut kepada kuasa hukum dan pengikutnya mengaku sedang tidak enak badan.
Baca: Polisi Pastikan Penetapan Bahar bin Smith Sebagai Tersangka Sudah Sesuai SOP Penyidikan
Azis mengatakan, saat pemeriksaan di Markas Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (6/12), Bahar sudah mengeluh kurang enak badan.Bahar pun terpaksa untuk sama sekali tidak menerima tamu yang biasa berdatangan ke rumahnya. "Semua pengikut beliau juga sudah diberitahu, jadi memang sedang tidak menerima tamu," lanjutnya.
Tidak ada hal yang berbeda pada Bahar bin Smith usai ditetapkan oleh tersangka.
Jelas Azis, penceramah itu sudah siap dengan segala proses hukum yang akan berlangsung. Hanya saja, sebagai kuasa hukum, Azis mengaku tidak siap karena penetapan dinilai sangat cepat.
"Kalau Habib, sudah siap. Justru kami yang tidak ada persiapan. Ini kok cepat sekali? Baru satu kali dipanggil, sudah jadi tersangka," tukasnya.
Semua pasal yang disematkan kepada Bahar bin Smith, dianggap janggal. Terutama pasal 4 huruf b angka 2 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dijelaskan oleh Azis, penyematan pasal tersebut untuk menjadi dakwaan, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Komnas HAM. "Ini pasal yang sama untuk menjerat Faisal Tanjung dulu. Sama saja, harus ada rekomendasi dari Komnas HAM. Sekarang ada enggak surat rekomendasi itu?" imbuh dia.
Selain itu, Azis yang juga pernah menjadi pendamping Firza Husein tersebut, mengatakan sama sekali tidak mendapat surat SPDP dari pihak kepolisian untuk meningkatkan status sebagai tersangka. Kendati demikian, Bahar dan tim pengacara akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Baca: Seputar Habib Bahar bin Smith, Tanggapan TGB dan Alasan Klaim Pelapor yang Berikan Video Utuh
"Tunggu saja nanti. Ini kan tidak ditahan. Tapi, kami akan tetap berupaya agar Habib Bahar bisa terlepas dari semua dakwaan," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bahar Bin Smith Pilih Istirahat Usai Ditetapkan Tersangka, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/08/bahar-bin-smith-pilih-istirahat-usai-ditetapkan-tersangka.
Habib Bahar bin Smith jadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian, Sang Kakak Sebut Selalu Nasehati Dia
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian setelah diperiksa hampir 11 jam, pada Kamis (6/12/2018)
Habib Bahar bin Smith atau yang lebih kerap dipanggil Habib Bahar adalah seorang penceramah yang berasal dari Manado.
Habib Husein bin Smith, kakak Bahar menyatakan, pihak keluarga menyerahkan kasus Bahar ke polisi.
Baca: Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka, Polisi Buru Pihak Penyebar Video Dugaan Ujaran Kebencian
Ia percaya ada hikmah di balik perkara tersebut.