Badan Kehormatan DPD Berhentikan Sementara GKR Hemas, Begini Pertimbangannya
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, Mervin S Komber menyampaikan keputusan BK DPD untuk memberhentikan sementara GKR Hemas sebagai anggota DPD
Badan Kehormatan DPD Berhentikan Sementara GKR Hemas, Begini Pertimbangannya
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, Mervin S Komber menyampaikan keputusan BK DPD untuk memberhentikan sementara GKR Hemas sebagai anggota DPD.
Keputusan BK DPD ini disampaikan Kamis (20/12/2018).
"Diberhentikan sementara prosesnya pertama dari sidang etik, kemudian sidang BK, lalu disampaikan dalam Paripurna, tadi siang," ujar Mervin kepada Tribunnews, Kamis, (20/12/2018).
Memalukan! Sidang DPD RI Ricuh, Begini Kronologi hingga Ratu Hemas Cs Dilengserkan
KPU RI Masih Enggan Tindaklanjuti Pencalonan OSO di DPD, Ini Alasan Utamanya
Pemilihan DPD, Ini Konsekuensi Tak Serahkan Surat Pengunduran Diri dan SK Pimpinan Parpol
Mervin mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran GKR Hemas lebih dari 6 kali tidak mengikuti sidang Paripurna DPD.
Berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ketidakhadiran dengan jumlah lebih dari enam kali dianggap tidak aktif.
Status pemberhentian tersebut menurut Mervin bisa dipulihkan dengan sejumlah syarat.
Pertama GKR Hemas harus meminta maaf kepada satu media lokal tempat ia dipilih dan nasional. Permintaan maaf juga harus disampaikan dalam sidang Paripurna DPD.
"Kalau dalam reses minta maaf dan menjelaskan ketidakhadirannya tersebut maka bisa dipulihkan. Namun, apabila tidak ya bisa diproses kembali untuk kemudian diberhentikan tetap," katanya.
MA Kabulkan Gugatan Uji Materi Oesman Sapta Odang, Anggota DPD Bisa Rangkap Jabatan ?
Memenuhi Syarat, 23 Nama Bakal Calon Anggota DPD Kaltara Segera Disetor ke KPU RI