Tak Perlu Antre, Bayar Pajak Kendaraan kini Bisa Lewat ATM, Simak Syaratnya
Ternyata bayar pajak motor bisa lewat ATM dan enggak pakai antri panjang lagi!Supaya bisa bayar pajak motor lewat ATM, simak beberapa syarat berikut
Tak Perlu Antre, Bayar Pajak Kendaraan kini Bisa Lewat ATM, Simak Syaratnya
TRIBUNKALTIM.CO - Ternyata bayar pajak motor bisa lewat ATM dan enggak pakai antri panjang lagi!
Supaya bisa bayar pajak motor lewat ATM, simak beberapa syarat berikut ini.
"Syaratnya, jika tinggal di Jawa Barat harus punya akun rekening Bank Jabar Banten (BJB), BNI, BCA, BRI, CIMB Niaga atau Bank Permata," sahut Yulia, Petugas E-Samsat Cinere kepada GridOto.com.
Baca: Pemprov Kaltim Targetkan Himpun Rp1,6 Triliun dari Pajak Kendaraan Bermotor
Setelah pembayaran pajak motor lewat ATM selesai, simpan struk pembayarannya.
Baca: Polisi Wacanakan Blokir STNK bagi Pengendara yang Menunggak Pajak Kendaraan
Sayangnya meski bayar pajak motornya sudah lewat ATM, untuk mencetak STNK harus tetap ke Samsat.
"Untuk mencetak STNK bawa struk pembayaran, STNK lama, KTP atau SIM asli dan BPKB untuk verifikasi," ucap Yulia.
Oya, pembayaran pajak lewat ATM ini enggak bisa untuk bayar pajak 5 tahunan yang harus melakukan cek fisik kendaraan.
"Pembayaran pajak motor lewat ATM ini hanya bisa untuk bayar pajak tahunan, kepemilikan perorangan bukan instansi atau kendaraan perusahaan," pungkasnya.
Baca: Wilayah Provinsi Ini Terlalu Luas, Adakah Sistem Pembayaran Pajak Kendaraan secara Online?
Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Enggak Perlu Antri, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Asal Nama Rekening Bank sama dengan di STNK, Bayar Pajak Bisa Lewat ATM, http://www.tribunnews.com/otomotif/2018/12/20/asal-nama-rekening-bank-sama-dengan-di-stnk-bayar-pajak-bisa-lewat-atm.