Ratna Sarumpaet Sudah Kembalikan Uang Sponsor dari Pemprov DKI Jakarta, Tapi Jumlahnya Tak Penuh

Ratna Sarumpaet Sudah Kembalikan Uang Sponsor dari Pemprov DKI Jakarta, Tapi Jumlahnya Tak Penuh

Tribunnews/JEPRIMA
Ratna Sarumpaet saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan penganiayaan dirinya di Kampung Melayu Kecil, Jakarta Timur, Rabu (3/10/2018). Pada konferensi pers tersebut Ratna mengaku berbohong tentang penganiayaan dirinya melainkan pada 21 September 2018, dirinya menemui dokter bedah plastik di Jakarta untuk menjalani sedot lemak di pipi 

Ratna Sarumpaet Sudah Kembalikan Uang Sponsor dari Pemprov DKI Jakarta, Tapi Jumlahnya Tak Penuh

TRIBUNKALTIM.CO - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengatakan tersangka kasus kebohongan, Ratna Sarumpaet, telah mengembalikan dana sponsor dari Pemprov DKI.

"Sudah dikembalikan ke ASD (Biro Administrasi Sekretariat Daerah), sudah lunas," kata Asiantoro kepada wartawan, Jumat (21/12/2018).

Menurut Asiantoro, dari Rp 70 juta dana sponsor yang diberikan ke Ratna, hanya Rp 10 juta yang bisa dikembalikan.

Baca: Gagal CPNS 2018? Tenang, Masih Ada Rekrutmen Pegawai Kontrak Pemerintah Akan Dimulai Januari 2019

Sisanya, hangus dalam bentuk tiket pesawat dan akomodasi.

"Enggak full, kan sudah dipakai beli (tiket) ya enggak baliklah. Cuma sisa Rp 10 juta," ujar Asiantoro.

Dana itu dikembalikan tak lama setelah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI menyurati keluarga dan staf Ratna untuk mengembalikan biaya sponsor pada pertengahan Oktober 2018.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah memenuhi permohonan sponsor perjalanan Ratna untuk jadi pembicara pada acara "The 11th Women Playrights International Conference" di Cile, pada 7-12 Oktober.

Ratna Sarumpaet bersama Fadli Zon
Ratna Sarumpaet bersama Fadli Zon (twitter)

Pemprov DKI menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna sekitar Rp 70 juta.

Pemberian dana itu sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

Namun, kegiatan itu batal diikuti lantaran Ratna Sarumpaet ditangkap pihak kepolisian di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat hendak berangkat menuju Cile, 4 Oktober 2018.

Baca: Gempa Hari Ini - BMKG Catat Ada 4 Gempa Melanda di Wilayah Indonesia Sejak Dini Hari

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya telah dianiaya orang.

Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ratna juga dicegah Imigrasi bepergian ke luar negeri.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Sudah Kembalikan Uang Sponsor dari DKI "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved