Berita Nasional Terkini
Hancurnya Perasaan Ibu Nadiem Dengar Hakim Tolak Praperadilan Anaknya, Atika: Mematahkan Hati Kami
Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadrie menyebut hatinya seakan patah usai mendengar praperadilan anaknya ditolak oleh hakim.
TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan Hakim yang menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim membuat perasaan ibunda eks Mendikbud itu hancur.
Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadrie menyebut hatinya seakan patah usai mendengar praperadilan anaknya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Atika usai hadiri sidang praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.
Baca juga: Praperadilan Nadiem Ditolak, Penetapan Eks Mendikbud Jadi Tersangka Kasus Chromebook Dinyatakan Sah
"Hasil praperadilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem ya," kata Atika kepada wartawan.
Sebagai orang tua, Atika pun meyakini bahwa anaknya itu sosok pribadi yang jujur dalam menjalankan seluruh pekerjaannya.
Ia mengatakan, selama meniti karier, Nadiem dia yakini selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip moral dan kejujuran serta kebaikan untuk bangsa.
"Seperti yang dilakukan waktu di Gojek dengan memberi pekerjaan bagi 4 juta pekerja. Kemudian di Kementerian Pendidikan,
Atika pun mengaku sedih dan tidak percaya dengan kasus yang saat ini menerpa anaknya tersebut. dengan program-program pendidikannya yang dia anggap perlu untuk memajukan pendidikan bangsa," kata dia, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Praperadilan Anaknya Ditolak Hakim, Ibunda Nadiem Makarim: Mematahkan Hati Kami.
Namun dirinya menyebut meyakini anaknya itu bisa menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
"Tapi saya tahu anak saya jujur dan dia akan berjuang mengungkap kejujurannya. Dan yang saya harapkan, penegak hukum juga menegakkan prinsip yang sama, menegakkan kebenaran dan kejujuran," pungkasnya.
Hakim Tolak Praperadilan
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung, Senin (13/10/2025).
Hakim menilai bahwa Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan secara sah menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan beban biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim saat bacakan amar putusan di ruang sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.