Kaleidoskop Narkoba di Balikpapan 2018, Dua Polisi Dipecat Karena Terlibat

Total sebanyak 347 tersangka laki-laki dan 26 wanita dijebloskan ke dalam penjara dalam kurun waktu setahun.

Tribunkaltim.co/ Rachmad Sujono
Konferensi pers akhir tahun 2018 di Mapolres Balikpapan, Senin (31/12/2018) dipimpin langsung Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

Kaleidoskop Narkoba di Balikpapan 2018, Dua Polisi Dipecat Karena Terlibat

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Narkoba masih jadi kasus yang hukum yang paling banyak ditangani Polres Balikpapan selama tahun 2018.

Dari data crime indeks 2018, jumlah kasus yang ditangani kepolisian sebanyak 891 kasus.

Kasus narkoba menduduki peringkat teratas dengan 336 kali penindakan kepolisian, disusul curat (pencurian dengan pemberatan) 255 kasus lalu curanmor 149 kasus, anirat (aniaya berat) 109 kasus dan curas (pencurian dengan kekerasan) 42 kasus.

Perusahaan Bontang Wajib Perdayakan 75 Persen Tenaga Lokal, Ini Isi Perda Tenaga Kerja Terbaru

Polisi Minta Warga Tak Rayakan Tahun Baru dengan Nyalakan Kembang Api

"Narkoba 336 kasus. Artinya hampir setiap hari mengungkap. Kami prihatin. Sudah kami sampaikan ke wali kota. Bahaya narkoba jadi tanggungjawab semua lapisan masyarakat mulai dari lingkup rumah," ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, Senin (31/12/2018).

Lebih lanjut, Wiwin membeberkan terjadi lonjakan pengungkapan narkoba di tahun 2018.  Jika pada 2017 penindakan kepolisian 251 kasus, 2018 naik menjadi 336 kasus.

"Naik sekitar 33 persen," katanya. Semuanya terdiri dari bandar, pengedar, kurir dan pemakai.

Bahkan penindakan sampai di tubuh internal kepolisian. Buktinya 2 anggota Polres Balikpapan, yang diduga terlibat narkoba dipecat tahun 2018.

Transfer Liga 1 - Borneo FC Datangkan Kembali Asri Akbar

8 Link Live Streaming MBC Gayo Daejejun 2018 Malam Nanti, Ada BTS, EXO, hingga Wanna One

Vigit Waluyo Serahkan Diri dan Dimasukkan Lapas, Ini Biodatanya, Ternyata Mertua Danilo Fernando

"Kita tak main-main. Termasuk ke dalam. Anggota terlibat pemakai, apalagi pengedar, sanksinya pecat dan pidana," tegas Wiwin.

Total sebanyak 347 tersangka laki-laki dan 26 wanita dijebloskan ke dalam penjara dalam kurun waktu setahun. Dengan barang bukti narkoba yang disita, sabu (2,3 kg), ganja (5,7), ekstasi (1503 butir), LL (8.642 butir), miras cap tikus (19 karung). (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved