Gara-gara Curi HP, Pria 25 Tahun Terancam Habis Waktu Bertahun-tahun di Penjara

Pencuri yang satu ini nekat menjebol ventilasi kamar korbannya untuk mengambil handphone (HP), pada Minggu (6/1/2019) lalu, sekitar pukul 10.00 Wita.

HO/Reskrim Polsek Samarinda Kota
Pelaku pencurian diamankan Satreskrim Polsek Samarinda Kota, usai mencuri handphone di jalan Tri Darma, Gang Langgar, RT 27, Makroman, Sambutan, Selasa (8/1/2019). 

Gara-gara Curi HP, Pria 25 Tahun Terancam Habis Waktu Bertahun-tahun di Penjara

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaku pencurian semakin nekat dalam menjalankan aksinya.

Belakangan ini, pelaku pencurian tidak hanya beraksi pada jam tertentu saja, seperti malam hari, namun juga dilakukan pagi hingga siang hari.

Seperti yang dilakukan oleh Susanto (25), warga Jalan Tri Darma, Gang Langgar RT 27, Kelurahan Makroman, Sambutan.

Pria ini nekat menjebol ventilasi kamar korbannya untuk mengambil handphone (HP), pada Minggu (6/1/2019) lalu, sekitar pukul 10.00 Wita.

 

Terindikasi Korupsi, Kabid Ini Mengaku Tak Tahu Menahu soal Pengadaan Lahan TPU Km 15 Balikpapan

Ternyata, Satu Bahan Kosmetik Ini Sangat Manjur untuk Pemutih, Tapi Bisa Buat Janin Cacat dan Kanker

Aksinya berhasil.

Dua unit HP berhasil dibawa dengan jumlah kerugian korbannya mencapai Rp 3 Juta.

"Kita dapati laporan dari korbannya tentang kasus pencurian, dua unit HP korban hilang saat sedang di-charger di kamarnya," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto, Selasa (8/1/2019).

Mendapati laporan tersebut, kepolisian pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (7/1/2019) kemarin.

"Pelaku kita tangkap kemarin (7/1/2019), beserta HP yang diambil oleh pelaku," jelasnya.

Utang Menumpuk, Ini Cara Alternatif Melunasi Utang agar Hidup Lebih Tentram

Dianggap Rendahkan Istri, Ini Tanggapan Lengkap Afi Nihaya Faradisa soal Kasus Vanessa Angel

"Saat ditangkap, satu HP ada dengannya, sedangkan satu HP lainnya sudah dijual, dan saat ini masih kita lakukan pencarian," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved