Klaim Sudah Memang di MA, Baharuddin Tanggapi Pernyataan Warga yang Duduki Kantor BKPP Kutim
Baharuddin mengklaim, lahan tersebut murni miliknya dan telah melalui proses panjang di Pengadilan Negeri Sangatta, PT Kaltim, hingga Mahkamah Agung.
Klaim Sudah Memang di MA, Baharuddin Tanggapi Pernyataan Warga yang Duduki Kantor BKPP Kutim
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Carut marut masalah lahan gedung Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur yang diduduki warga sejak Jumat (11/1/2019), terus berlanjut.
Klaim Hatta dkk, warga yang menduduki gedung BKPP, sebagai pemilik lahan, langsung mendapat bantahan dari Baharuddin Hanam, sebagai pihak yang sebelumnya pernah bersengketa dengan Hatta dkk soal lahan tersebut.
Baharuddin mengklaim, lahan tersebut murni miliknya dan telah melalui proses panjang di Pengadilan Negeri Sangatta, Pengadilan Tinggi Kaltim, hingga Mahkamah Agung.
Dari seluruh tingkatan peradilan tersebut, ia memenangkannya.
“Saya pegang surat dari MA atas putusan kasasi yang memenangkan saya sebagai pemilik lahan. Jadi lahan itu, murni milik saya. Pemerintah pun sudah benar membayar pada saya. Karena memang, saya pemiliknya,” kata Baharuddin, saat menghubungi TribunKaltim, Sabtu (12/1/2019).
Pemilik Lahan Duduki Kantor BKPP Kutim, Tuntut Pembayaran Uang Ganti Lahan
Baru 3 Hari Pindah, Pegawai BKPP Kutim Terkejut Warga Keluarkan Sofa dan Minta Gedung Dikosongkan
Diakuinya, lahan itu ia buat atas nama dirinya, istri dan anak.
Saat bersengketa di PN Sangatta, Hakim memutuskan dalam putusan sela, menolak sebagian dan mengabulkan sebagian.
Kemudian, dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Di situ, bandingnya diterima.
Tak cukup sampai di situ, kasasi ke MA pun dilakukan dan dikabulkan oleh MA dengan memenangkan Baharuddin sebagai pemilik lahan.
“Sampai pada upaya peninjauan kembali, oleh pihak Hatta dkk, perkara ditolak. Jadi, sayalah pemilik lahan yang sah. Sesuai putusan MA,” ujar Baharuddin.
Ia pun menangkis adanya permintaan pengembalian uang yang sudah dibayarkan pemerintah pada dirinya, sebesar Rp 10,5 miliar.
“Tidak ada mereka meminta uang tersebut. Mereka justru saat itu sempat meminta damai. Tapi, tidak berkelanjutan. Karena kami masih berperkara,” ungkap Baharuddin.

Arang dari TKP Sudah Dibawa, Ini Perkembangan Terakhir Kebakaran yang Tewaskan 7 Orang di Samarinda
Warga Aceh Ramai-ramai Bikin Paspor untuk Pergi ke Jakarta, Ada Apa?
Kalaupun sekarang ada putusan pengadilan negeri, Baharuddin mempertanyakan putusan tentang apa.
Karena, dalam berperkara tidak bisa menggugat objek yang sama sebanyak dua kali.
Sementara objeknya hanya satu, soal lahan di BKPP Kutim itu saja dan sudah ada putusan dari MA.
Seperti diketahui, Jumat (11/1), pegawai BKPP Kutim yang baru menempati gedung eks Dinas Kebudayaan selama tiga hari dikagetkan dengan kedatangan sekelompok warga yang meminta mereka keluar dari gedung.
Sekelompok warga yang belakangan mengaku sebagai pemilik lahan atas nama Hatta dkk bersama pengacara mereka, DR Ardi SH MH, meminta gedung dikosongkan dan jangan dipakai dulu, sebelum ada kejelasan pembayaran lahan.
Mereka menuntut pemerintah memberikan sisa pembayaran lahan yang menurut mereka masih ada Rp 1,5 miliar.