Pria Diduga Bandar Besar Narkoba di Balikpapan Diciduk Polisi, Uang Rp 74 Juta Disita
Lantaran tertangkap tangan menguasai narkotika golongan I tersebut, pelaku tak bisa mengelak tudingan petugas.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Doan Pardede
Pria Diduga Bandar Besar Narkoba di Balikpapan Diciduk Polisi, Uang Rp 74 Juta Disita
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Polres Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran 22 paket narkoba jenis sabu , belum lama ini.
Lantaran tertangkap tangan menguasai narkotika golongan I tersebut, SG (38) warga Baru Tengah Balikpapan Barat inisial SG (38) tak bisa mengelak tudingan petugas.
"SG ini hasil pengembangan dari pengedar yang sebelumnya kami tangkap. Diduga pemain besar," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Hardianto, Minggu (13/1/2019).
Gelombang Tinggi, BPBD Imbau Wisatawan Waspada saat Berkunjung ke Pulau Beras Basah Bontang
Penyidik Masih Cari Alat Bukti Tambahan 2 Legislator Balikpapan yang Diduga Terlibat Kasus RPU
Di rumah kontrakannya Jalan Minang Kabau, Batu Ampar Balikpapan Utara, SG diciduk anggota opsnal Resnarkoba.
Selain sabu seberat 11,2 gram yang dipecah jadi 22 paket.
Polisi juga menyita 2 timbangan digital.
"Kami juga sita uang tunai Rp 74.310.000, diduga hasil transaksi narkoba. Kemudian 1 alat komunikasi," bebernya.
Bawa Senjata Api Rakitan, Jumadi Digelandang ke Kantor Polisi
LIVE Piala Asia 2019 Hari Ini: Korea Utara vs Qatar, Oman vs Jepang, Turkmenistan vs Uzbekistan
Atas perbuatannya SG dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.