Soroti Usia Peserta, Ketum PGRI Pernah Sebut PP P3K atau PPPK Lukai Keadilan Guru Honorer

PP yang disebut jadi solusi masalah tenaga honorer itu justru dinilai melukai para guru honorer, khususnya yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi kepada wartawan, usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/12/2018). 

Soroti Usia Peserta, Ketum PGRI Pernah Sebut PP P3K atau PPPK Lukai Keadilan Guru Honorer

TRIBUNKALTIM.CO - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ia menilai, peraturan pemerintah sebagai solusi masalah honorer tenaga honorer itu justru melukai para guru honorer, khususnya yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Hal ini diatur dalam pasal 16 ayat a PP P3K.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum masa pensiun.

"Artinya, semuanya mulai dari fresh graduate dari umur 20-59 tahun dijadikan sama-sama dalam satu plot. Itu tentunya melukai rasa keadilan para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun di situ," kata Ketua Umum PGRIUnifah Rosyidi kepada wartawan, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Beda dengan PNS, P3K atau PPPK Bisa Langsung Isi Pos Fungsional di Level Bawah hingga Tertinggi

Rekrutmen Akan Dibuka, PP P3K atau PPPK Pernah Dinilai Jebak Tenaga Honorer, Khususnya Pasal 37

"Karena kekurangan guru, kok seolah-olah mereka (guru honorer) tidak diperhitungkan," tambah Unifah.

PGRI berharap ada Peraturan Menpan-RB yang bisa mengatur secara khusus rekrutmen untuk guru honorer dan tenaga pendidikan honorer yang selama ini sudah mengabdi.

Di aturan Permenpan-Rb itu, ia menyarankan dibuat aturan khusus yang bisa memudahkan guru dan tenaga pendidikan honorer berubah status menjadi P3K.

Menurut dia, tak seharusnya guru honorer yang sudah mengabdi ikut rekrutmen bersama dengan yang baru lulus.

"Harusnya ditesnya sesama honorer itu, dan diberi penghargaan untuk yang lebih lama mengabdi, yang berdedikasi," ujar Unifah.

 

Rekrutmen PPPK atau P3K Hanya untuk 3 Formasi Ini, Cek Jadwal & Syarat Pendaftaran Tahap Pertama

7 Fakta tentang P3K atau PPPK, Status, Batas Usia hingga Fasilitas yang Diperoleh

 

"Dan kita siap dilakukan sebagaimana ASN lain, dinilai kinerjanya, yang paling penting temen-teman honorer yang telah sertifikasi guru itu bisa diakui sertifikasinya," tambah dia.

Unifah mengatakan, kritik dan masukan PGRI ini sudah disampaikan langsung ke Presiden Jokowi dalam pertemuan siang ini. Jokowi berjanji akan menindaklanjutinya.

Melansir dari beberapa sumber, berikut fakta-fakta tentang P3K:

1. Proses pendaftaran dibagi jadi dua fase

Dikutip dari Tribun Timur, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RAB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa proses rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase.

Fase pertama akan dilakukan pada minggu ke empat bulan Januari 2019.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved