Selisih Biaya Harus Dibayar Peserta dan Ada Sistem Urun, Simak Aturan Baru BPJS Kesehatan
Ada dua kebijakan yakni ketentuan urun biaya dan selisih biaya yang berlandaskan pada Permenkes Nomor 51 tahun 2018.
Selisih Biaya Harus Dibayar Peserta dan Ada Sistem Urun, Simak Aturan Baru BPJS Kesehatan
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan aturan baru dalam administrasi pelayanan kesehatan.
Ada dua kebijakan yakni ketentuan urun biaya dan selisih biaya yang berlandaskan pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018.
Pertama mengenai urun biaya, nantinya akan ada biaya yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan jika pada saat pelayanan dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
“Urun biaya dikenakan kepada peserta yang mendapatkan pelayan tertentu yang tergolong terjadi penyalahgunaan oleh peserta,” ungkap Budi di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Usai Salurkan Bantuan, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Tinjau Rumah Anti Gempa di Lombok
Dua Pernyataan Soal Korupsi saat Debat Ini Berpotensi Blunder bagi Prabowo-Sandiaga
Adapun jenis-jenis pelayanan kesehatan yang akan dikenakan biaya tambahan saat ini masih dibahas oleh Kementerian Kesehatan yang juga melibatkan BPJS Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta asosiasi lainnya yang menyangkut pelayanan kesehatan.
“Nanti tim akan bahas usulan-usulan penyakitnya kemudian memberikan rekomendasi kepada Menkes,” ungkap Budi.
Nantinya pihak rumah saki wajib menginformasikan jenis pelayanan yang akan dikenakan pembiayan urun dan estimasi besarannya, dan peserta serta keluarga peserta wajib juga memberikan persetujuan membayar biaya urun.
Untuk biaya rawat jalan besarannya akan Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan RS C dan RS D dan klinik utama serta paling tinggi Rp 350 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu tiga bulan.
Dinilai Berkampanye dengan Fasilitas Pemerintah, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Fatya Ginanjarsari Mantan Puteri Kaltara Diperiksa Selama 11 Jam Terkait Kasus Prostitusi Artis
Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali perawatan.
Lalu yang kedua, mengenai sistem selisih yakni biaya yang dikenakan bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan seperti ke rawat jalan eksekutif.
“Kalau selisih biaya ditetapkan karena peserta menghendaki kenaikan hak pelayanan ada hak pelayanan rawat jalan dan rawat inap,” kata Budi.
Peningkatan bisa dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta.
Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antar kelas.
Sedangkan untuk rawat ialan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Administrasi BPJS Kesehatan, Ada Sistem Urun dan Selisih Biaya Harus Dibayar Peserta