Ditangani Polres Balikpapan, Caleg yang Kampanye di Rumah Ibadah Jadi Tersangka
Barang bukti yang saat ini ia sita adalah berupa sebuah handphone yang berisi rekaman suara pembicaraan caleg saat kampanye, video rekamannya.
Penulis: Aris Joni |
Ditangani Polres Balikpapan, Caleg yang Kampanye di Rumah Ibadah Jadi Tersangka
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Gakumdu Bawaslu Kota Balikpapan telah melimpahkan berkas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu 2019 yang dilakukan oleh Ali Mansur ke Polres Balikpapan.
Penyerahan berkas laporan oleh Gakumdu Bawaslu ke Polres Balikpapan dilakukan pada Senin (21/1/2019) sekitar 10.00 wita siang tadi.
Diketahui, Ali Mansur merupakan calon legislatif (caleg) DPRD Kota Balikpapan asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Balikpapan Barat.
Gakumdu Bawaslu Limpahkan Berkas Caleg yang Kampanye di Masjid ke Polres Balikpapan
Disdikpora PPU Tanggung Seragam Sekolah, Tiap Siswa Dapat 3 Pasang Baju
Wajah Walikota Memerah, Ini Respon Dinas Kebudayaan Samarinda Terkait Launching Museum Samarinda
Kini kasus tersebut tengah ditangani Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan, dan status terlapor kini menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat mengungkapkan, dirinya telah secara resmi menerima laporan kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Ali Mansur dalam kampanyenya di tempat ibadah.
"Saat ini kita di reskrim Polres Balikpapan yang juga terdapat personel yang tergabung di gakumdu tengah menyiapkan berkas perkaranya selama 14 hari sejak laporan ini kami terima," jelasnya.
Viral Mie Ayam Seharga Rp 2 Ribu Per Porsi, Bagaimana Rasanya ?
Tiga Tahun Mendekam di Penjara, Saipul Jamil Jadi Guru Vokal dan Tari di Lapas Cipinang
Lanjutnya, setelah selesai menyiapkan berkas perkara sekitar dua minggu, dirinya akan menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.
"Terlapor akan kita periksa ulang dalam bentuk BAP karena kemarin masih berupa intrograsi," ujarnya, Senin (21/1/2019).
Ia mengungkapkan, barang bukti yang saat ini ia sita adalah berupa sebuah handphone yang berisi rekaman suara pembicaraan caleg saat kampanye, video rekamannya, dan foto-foto saat kegiatan.
Makhfud menegaskan, dalam undang-undang pemilu, walaupun tanpa adanya pemeriksaan dari tersangka saat dipanggil, menurutnya itu sudah cukup kuat. Status terlapor saat ini masuk sudah menjadi tersangka.
"Jadi, Undang-Undang Pemilu membolehkan polisi menyidik tanpa kehadiran tersangka," tuturnya. (*)