Soal Besaran Tambahan Biaya Rawat dan Berobat di Rumah Sakit, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
"Aturan ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 80 dan Pasal 81," ujarnya.
Penulis: Aris Joni |
Soal Besaran Tambahan Biaya Rawat dan Berobat di Rumah Sakit, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Adanya wacana penambahan biaya saat dirawat dan berobat di Rumah Sakit (RS) ditanggapi serius pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Ivanna Simanjuntak menjelaskan, penetapan Permenkes nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia hingga saat ini belum diberlakukan.
"Aturan ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 80 dan Pasal 81," ujarnya, Kamis (24/1/2019).
Video Ariel Noah - Pevita Pearce, Kepergok Berdua di Bioskop Kenakan Jaket Hoodie dan Sweater Putih
Intip Nama-nama Hewan Peliharaan Member BTS, dari Monie hingga Min Holly
Infrastruktur SD di Bontang Kurang 121 Kelas, Ada Sekolah Gelar Sesi Belajar Hingga Tiga Kali Sehari
Ia menjelaskan, ketentuan tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya tersebut hanya dikenakan untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu saja yang bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta mencegah penyalahgunaan pelayanan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) dalam program Jaminan Kesehatan.
Lanjutnya, jenis pelayanan kesehatan tertentu yang dikenakan urun biaya akan dibahas dalam tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan (Menkes), BPJS Kesehatan, Organisasi Profesi, Asosiasi Fasilitas Kesehatan, Akamedisi, dan pihak terkait lainnya.
Ketentuan tersebut belum berlaku sampai saat ini.
"Penambahan biaya itu diluar peserta PBI atau berlaku untuk peserta BPJS kelas I, II dan III," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika terdapat Rumah Sakit (RS) yang sudah menarik biaya tersebut, masyarakat bisa menyampaikan langsung ke petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) RS dan PIPP BPJS Kesehatan.
"Tapi besaran tambahan biayanya itu sesuai tipe rumah sakitnya," pungkasnya.
Antisipasi Penyelundupan di Laut, Balai Karantina Pertanian Gandeng TNI AL
Langgar Aturan Karantina Pertanian, Produk Impor 8 Negara Dibakar di Balikpapan
Diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 80 dan 81 terkait Urun Biaya disebutkan bahwa :
Pasal 80 :
Pasal (1) untuk jenis pelayanan tertentu yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, Peserta dikenai Urun Biaya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan yang dipengaruhi selera dan perilaku Peserta.