Pembahasan P3K/PPPK di Batam Ternyata Diwarnai Pertentangan, Kutim Soroti Anggaran hingga Waktu
Pemkab Kutai Timur belum bisa memastikan apakah akan melaksanakannya rekrutmen P3K/PPPK atau tidak.
Pembahasan P3K/PPPK di Batam Ternyata Diwarnai Pertentangan, Kutim Soroti Anggaran hingga Waktu
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Pemerintah pusat menetapkan akan melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada bulan Februari pekan kedua.
Namun, Pemkab Kutai Timur belum bisa memastikan apakah akan melaksanakannya atau tidak.
Sebab, masih banyak kendala yang dihadapi terkait pelaksanaan tes tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan, Senin (28/1).
Ternyata Ini Alasan dan Kisah Valentino Rossi Memilih Nomor 46 Sejak Awal Kariernya
BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian di Twitter
Menurutnya, dari hasil pertemuan seluruh kepala daerah serta kepala badan kepegawaian se-Indonesia yang baru-baru ini digelar di Batam, belum ada keputusan yang pasti terkait seleksi P3K.
“Dalam pertemuan, masih terjadi pertentangan terkait proses seleksi P3K. Bahkan, sampai akhir kegiatan tidak bisa diambil keputusan yang pasti, bagaimana mekanisme pelaksanaan seleksi dan setelah seleksi nanti,” ungkap Zainuddin.
Usul Penyebutan KKB Diganti Jadi Separatis, Moeldoko: TNI Perlu Terlibat
Sang Ayah Berencana Pindahkan Adik Vanessa Angel ke Sekolah Lain Gara-gara Terus Dibully
Karena, dalam rapat koordinasi tersebut anggaran honor ketika para peserta seleksi P3K dinyatakan lulus, dibebankan ke pemerintah daerah.
Ini yang memberatkan pemerintah daerah masing-masing, karena harus menanggung honor P3K.
Sementara keuangan daerah sekarang ini juga sedang sulit.
“Persoalan anggaran ketika mereka lulus, dibebankan ke daerah. Hal ini menjadi pertentangan para kepala daerah yang hadir. Tak hanya Kutim, tapi hampir seluruh daerah. Mereka menginginkan, honor P3K menjadi tanggungan pemerintah pusat. Sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ungkap Zainuddin.
Saat Kaesang Tanggapi Komplain Pelanggan Sang Pisang Hingga Memaksa Pudji Astuti Menengahi
Besok Udara di Samarinda Kabur, Berikut Prakiraan Cuaca di 33 Kota di Indonesia 29 Januari 2019
Selain itu, kata Zainuddin, waktu persiapan yang terlalu singkat, yakni hanya dua pekan saja.
Sementara pelaksanaan harus dilakukan seperti tes CPNS yang baru saja berlalu.
Sehingga membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk proses perekrutan, pemberkasan sampai dengan pelaksanaan tes.
“Sampai saat ini, kita masih menunggu petunjuk teknis saja dari pusat. Pastinya, dari rakor kemarin, belum ada kesimpulan yang satu suara. Masih ada pertentangan,” ujar Zainuddin.
Perbedaan P3K atau PPPK dengan PNS
Dikutip dari Tribunnews.com, ada sejumlah perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.
Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:
1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.
Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Baca: Ada Kesempatan Jadi Pegawai Honorer Pemerintah 2019 Lewat P3K, Berikut Jadwal dan Cara Daftarnya
3. PNS dapat Fasilitas, PPPK Tidak
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh: