Breaking News

137 Laporan Masyarakat ke Ombudsman Kaltim Tahun 2018, Ini Kasus yang Sering Dikeluhkan Warga

Ombudsman Perwakilan Kaltim menyampaikan kinerja, capaian dan isu strategis terkait pelayanan publik, Selasa (29/1/2019).

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Kusharyanto SH, MA membeberkan catatan awal tahun dan Evaluasi Pengawasan pelayanan publik tahun 2018, Selasa (29/1/2019) di ruang Pertemuan Ombudsman Kaltim. 

137 Laporan Masyarakat ke Ombudsman Kaltim Tahun 2018, Ini Kasus yang Sering Dikeluhkan Warga

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhamamd Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ombudsman Perwakilan Kaltim menyampaikan kinerja, capaian dan isu strategis terkait pelayanan publik, Selasa (29/1/2019).

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Kusharyanto SH membeberkan evaluasi pengawasan pelayanan publik tahun 2018.

Sebagai lembaga negara yang bertugas untuk melakukan pengawas pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah.

Ada 137 laporan masyarakat teregister 2018. Sebanyak 86 sudah diproses dinyatakan selesai. Sisanya 51 belum selesai.

"Ini defense kami sebenarnya. Tapi memang di akhir tahun, Oktober itu banyak muncul (laporan) sehingga akhir 2018 belum selesai. Kita juga masih selesaikan tunggakan 2017 juga," bebernya di ruang pertemuan Ombudsman Kaltim.

Ombudsman Kaltim Turunkan Timsus, Nilai PPDB Tak Siap

Polemik Ombudsman Kaltim, Begini Sorotan Sahabat ORI dan Penjelasan Pihak Asisten

Instansi publik yang dilaporkan masyarakat di antaranya BPN Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, Instansu pemerintah dan Kepolisian.

"Instansi paling banyak BPN di Balikpapan ada 65 aduan keluhan kepada kantor pertanahan," tuturnya.

Lamanya proses pelayanan di kantor pertanahan paling banyak dikeluhkan. Hal tersebut berpotensi terjadinya mal administrasi pada instansi yang erat kaitannya dengan isu agraria di Kaltim.

Tingkatkan Pelayanan Publik, Ombudsman Kaltim Gelar TOT

Ombudsman Kaltim Hearing Demo Ricuh Soal Banjir Balikpapan

Sebarannya, Kusharyanto menyebut, seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, soal HGU dan sengketa tanah, penerbitan surat kepemilikan hak atas tanah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved