Pemilu 2019
Jalankan Aturan, KPU Segera Umumkan Caleg Eks Napi Koruptor, Narkoba dan Kekerasan
Namun tak hanya caleg eks koruptor, caleg narapidana yang dimaksud juga meliputi kasus korupsi, kejahatan asusila terhadap anak, dan narkoba.
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Selasa (29/1/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan caleg mantan narapidana peserta Pemilu 2019 kepada publik, termasuk di dalamnya caleg eks koruptor.
Namun tak hanya caleg eks koruptor, caleg narapidana yang dimaksud juga meliputi kasus korupsi, kejahatan asusila terhadap anak, dan narkoba.
Mulai dari kejahatan tingkat yang bersifat ringan hingga kasus berat.
"Sebenarnya kalau enggak ada halangan hari ini. Bukan caleg koruptor, mengumumkan mantan narapidana, mantan narapidana itu case-nya kan banyak, ada korupsi, macem-macem, mulai dari yang ringan," kata Ketua KPU Arief Budiman di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Pengumuman caleg mantan narapidana, kata Arief sesuai dengan isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Di dalam pasal 38 menyebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.
Baca juga:
Kabar Heboh Negeri Tetangga; Majikan Makan Enak di Restoran, TKW Ngesot Menunggu di Luar
Susul Lion Air, Citilink Berlakukan Kebijakan Biaya Bagasi Penerbangan Domestik; Simak Ketentuannya
Sang Ayah Berencana Pindahkan Adik Vanessa Angel ke Sekolah Lain Gara-gara Terus Dibully
Usul Penyebutan KKB Diganti Jadi Separatis, Moeldoko: TNI Perlu Terlibat
Berlatih di Inggris, Skuat Garuda Select Kemungkinan Besar Akan Tantang Chelsea
Sementara di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.
Publikasi yang dilakukan KPU merupakan bentuk penegasan mereka terhadap aturan tersebut.
"Karena UU juga menyebutkan mereka juga harus declare, menyatakan secara terbuka, maka KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka, kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam," terang Arief.