Pemilu 2019

Jalankan Aturan, KPU Segera Umumkan Caleg Eks Napi Koruptor, Narkoba dan Kekerasan

Namun tak hanya caleg eks koruptor, caleg narapidana yang dimaksud juga meliputi kasus korupsi, kejahatan asusila terhadap anak, dan narkoba.

TRIBUNNEWS BOGOR/ARIS PRASETYO
Ketua KPU Arief Budiman 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Selasa (29/1/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan caleg mantan narapidana peserta Pemilu 2019 kepada publik, termasuk di dalamnya caleg eks koruptor.

Namun tak hanya caleg eks koruptor, caleg narapidana yang dimaksud juga meliputi kasus korupsi, kejahatan asusila terhadap anak, dan narkoba.

Mulai dari kejahatan tingkat yang bersifat ringan hingga kasus berat.

"Sebenarnya kalau enggak ada halangan hari ini. Bukan caleg koruptor, mengumumkan mantan narapidana, mantan narapidana itu case-nya kan banyak, ada korupsi, macem-macem, mulai dari yang ringan," kata Ketua KPU Arief Budiman di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Pengumuman caleg mantan narapidana, kata Arief sesuai dengan isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

Di dalam pasal 38 menyebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.

Baca juga:

Kabar Heboh Negeri Tetangga; Majikan Makan Enak di Restoran, TKW Ngesot Menunggu di Luar

Susul Lion Air, Citilink Berlakukan Kebijakan Biaya Bagasi Penerbangan Domestik; Simak Ketentuannya

Sang Ayah Berencana Pindahkan Adik Vanessa Angel ke Sekolah Lain Gara-gara Terus Dibully

Usul Penyebutan KKB Diganti Jadi Separatis, Moeldoko: TNI Perlu Terlibat

Berlatih di Inggris, Skuat Garuda Select Kemungkinan Besar Akan Tantang Chelsea

Sementara di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.

Publikasi yang dilakukan KPU merupakan bentuk penegasan mereka terhadap aturan tersebut.

"Karena UU juga menyebutkan mereka juga harus declare, menyatakan secara terbuka, maka KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka, kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam," terang Arief.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved