Sidak Mobil Tangki di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda, Ini yang Ditemukan Pertamina
"Kita mengecek surat-surat kelengkapan mobil, izinnya dan mobil itu sendiri. Mulai dari APAR, keadaan mobil, perlengkapan safety dan sebagainya,".
Penulis: Siti Zubaidah |
Sidak Mobil Tangki di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda, Ini yang Ditemukan Pertamina
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pertamina MOR VI Kalimantan lakukan sidak mobil tangki dan skid tank LPG di Pom Bensin KM 38 Jalan Poros Balikpapan-Samarinda, Rabu (30/1/2019).
I Gede Sugiarta Junior Analyst Compliance & Partnership Pertamina mengatakan, baru sekitar enam mobil tanki, dan mobil skid tank LPG yang disidak.
Sidak ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas terhadap pengendara mobil tangki dan skid tank.
Orangtua Tersangka Aborsi Meninggal, Penyidik Reskrim Polres Balikpapan Ijinkan H Pulang ke Rumah
Terjawab, Pemain Baru Asing Asia Persib Bandung Ternyata Mantan Borneo FC, Kunihiro Yamashita
Gegara Rumput Liar, Walikota Bontang Sebut Kantor Lurah Guntung Paling Jorok
Pemeriksaan dilakukan dengan pengukuran kecepatan kendaraan di mana batas maksimum kecepatan mobil tangki untuk jalan di luar kota adalah maksimal 60 km/jam.
"Secara keseluruhan kita periksa. Sidak ini dalam rangka memperingati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kami hanya ingin mengetahui, apakah sudah dilaksanakan prosedurnya atau tidak," kata Sugiarta.
Dalam sidak ini juga ada pemeriksaan kondisi layak beroperasinya Mobil Tangki BBM dan Skid Tank LPG. Hal ini merupakan rangkaian acara dari peringatan bulan K3 Pertamina yaitu “Wujudkan HSSE Beyond Culture untuk Business Sustainability.”
Pada saat pemeriksaan tim dari Pertamina menemukan beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi alat safety, serta APAR (alat pemadam kebakaran) yang kosong.
"Kita mengecek surat-surat kelengkapan mobil, izinnya dan mobil itu sendiri. Mulai dari APAR, keadaan mobil, perlengkapan safety dan sebagainya. Sejauh ini belum ada temuan, semua masih mematuhi aturan dan kecepatan dibawah 60km/jam," katanya.
Bukan Datang Jadi Saksi Prostitusi Online, Apa Hubungan Jessie Amalia dan Persija Jakarta ?
Disdukcapil Blokir Sementara 1.800 NIK Warga PPU, Terancam tak Bisa Buka Rekening hingga Buat Paspor
Disampaikan Sugiarta, bahwa jika para pengendara sopir tangki tidak mematuhi akan diberikan teguran ditempat.
Tetapi, jika pelanggaran berat, akan dilayangkan surat ke transportirnya atau pengelola.
Sasarannya ditujukan untuk truk atau mobil tangki diluar kota, karena biasanya truk yang didalam kota lebih mematuhi.

Menurutnya, rata-rata sopir tangki jika diluar kota melebihi kecepatan yang ada, sebab para sopir tangki ini menggangkut muatan yang berbahaya.
"Makanya penting melakukan sidak ini," ujar Sugiarta.
Dari hasil sidak, kebanyakkan pelanggaran yang ada seperti APAR yang tak terisi, perlengkapan safety tidak lengkap dan obat K3 yang kadaluarsa.
Rencanaya kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya dalam rangka menyambut dan memperingati Bulan K3 di Kalimantan. (*)