Berita Kaltim Terkini

DPRD Kaltim Temukan Air Laut Digunakan untuk Bangun Turap di Marangkayu Kukar

Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi mengungkapkan terkait temuannya saat meninjau proyek rekonstruksi jalan di Muara Badak, Marangkayu.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
TEMUAN AIR LAUT - Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi membeberkan terkait temuannya bersama rekan–rekan dewan lain saat meninjau proyek rekonstruksi jalan di Muara Badak, Marangkayu. Ia menjelaskan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek ini, Senin (8/9/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengungkapkan adanya penggunaan air laut dalam pembangunan turap di proyek rekonstruksi jalan Muara Badak, Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Temuan ini didapat saat peninjauan lapangan, Jumat (5/9/2025).

“Kami mendapat aduan dari masyarakat terkait penggunaan air laut, dan langsung meninjau ke lapangan. Dan ternyata benar, kita temukan beberapa hal yang tidak sesuai,” ujar Reza, Senin (8/9/2025).

Menurut Reza, penggunaan air asin jelas akan mengurangi mutu dan kualitas pekerjaan.

Baca juga: Turap Sungai Jebol Sebabkan Bontang Terendam Air, Sistem Pengendali Banjir Dipertanyakan

Hal ini menjadi temuan serius karena jalan tersebut menghubungkan perbatasan Bontang dan memiliki fungsi strategis.

Politikus muda Partai Gerindra ini meminta Dinas PUPR Kaltim untuk segera mengecek lokasi dan memastikan pekerjaan sesuai prosedur.

“Kita minta instansi terkait, dalam hal ini Dinas PUPR Kaltim, untuk bisa mengecek secara langsung. Bagaimana ke depannya, agar pekerjaan ini bisa sesuai dengan prosedurnya serta selesai tepat waktu. Dan meminta pihak yang melakukan pekerjaan ini agar bertanggung jawab atas pekerjaannya,” bebernya.

Reza juga menegaskan bahwa jika ditemukan adanya kecurangan, pihak pekerja bisa mendapat sanksi tegas, termasuk di-blacklist atau diminta ganti rugi.

Baca juga: Turap 20 Meter Jebol, Hanya Perlu 15 Menit Air Sungai Banjiri Ratusan Rumah Warga Bontang di Kaltim

Selain itu, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti jika ada penyimpangan.

“Apabila memang ada temuan kecurangan ataupun permainan dalam kegiatan tersebut, tentunya kami akan memberikan rekomendasi bahwasanya agar pihak pekerja di blacklist atau ganti rugi sesuai dengan aturan. Tak hanya itu, kami juga meminta kepada APH untuk menindaklanjuti jika memang ada penyimpangan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved