Caleg Kasdi Akui Ajukan Pengunduran Diri sebagai ASN Juli 2018 Sebelum Penetapan DCT
“Kalau mediasi sudah ada kesepakatan, kenapa harus dilanjutkan ke tahapan ajudikasi. Untuk apa mediasi kalau harus naik tahapan lagi,” ujar Joni.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - DPD Nasdem Bontang memutuskan untuk tetap mengikuti sidang ajudikasi yang bakal digelar Bawaslu Bontang, Jumat (1/2/2019) esok.
Hal ini ditegaskan, Ketua DPD Nasdem Bontang, Joni Muslim seusai menggelar press conference di Kafe Planet Football, Kelurahan Bontang Baru, Kamis (31/1/2019).
“Kami mulanya menolak hasil putusan Bawaslu semalam, tapi tim dari DPP perintahkan untuk ikut sidang ajudikasi besok, jadi kami ikuti,” ujar Joni kepada tribunkaltim.co
Joni menyesalkan sikap Bawaslu Bontang menolak hasil mediasi antara pihaknya dengan KPU.
Menurutnya, seharusnya hak caleg Kasdi untuk kembali dimasukan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) diakomodir.
Sebab, hasil kesepakatan telah ditetapkan melalui mediasi yang dipimpin oleh Bawaslu.
Namun, sebagai mediator harusnya tak perlu melanjutkan ke sidang ajudikasi karena sudah ada kesepakatan antara pemohon (Nasdem) dan termohon (KPU).
“Kalau mediasi sudah ada kesepakatan, kenapa harus dilanjutkan ke tahapan ajudikasi. Untuk apa mediasi kalau harus naik tahapan lagi,” ujar Joni.
Dia mengaku bakal total memperjuangkan nasib calegnya.
Keputusan Kasdi untuk berhenti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan langkah cukup berani.
Seharusnya ini menjadi bahan pertimbangan para majelis Bawaslu saat memutus perkara Kasdi.
Namun sayangnya, ujarnya, pengorbanan Kasdi tak menjadi bahan pertimbangan majelis.
Joni pun telah berkoordinasi dengan DPP Nasdem. Partai juga berkomitmen untuk membela kadernya tetap lolos dalam DCT.
Dihadiahi Buku oleh Sekjen PPP Arsul Sani, Said Didu: Persahabatan Selamanya, Politik Seadanya
Partai besutan Surya Paloh ini sudah menyiapkan 11 orang kuasa hukum untuk mengawal perkara Kasdi hingga tuntas.