Kapolda Sumsel Minta Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi UIN Dikebiri, Ini Alasannya

Selain hukuman mati, Polda Sumsel akan mengusulkan agar pembunuh dan pemerkosa mahasiswi UIN dikebiri.

Editor: Doan Pardede
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara 

Kapolda Sumsel Minta Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi UIN Dikebiri, Ini Alasannya

TRIBUNKALTIM.CO - Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara terlihat geram setelah mengumumkan tertangkapnya pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sabtu (2/2/2019).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara geram karena kejadian serupa baru-baru ini terjadi.

Pada kasus sebelumnya, pelaku juga melakukan pembunuhan secara sadis dengan memperkosa, mencuri, lalu membunuh korbannya.

"Kasus mahasiswi UIN di Gelumbang Muaraenim yang kita temukan mayat hampir sama persis dengan kasus sebelumnya masih di Gelumbang juga.

Kisah Fabiana, Wanita yang Berhasil Melahirkan dengan Mencangkok Rahim Mayat di Tubuhnya

Super Bowl 2019 - Pecundangi Los Angeles Rams, New England Patriots Akhirnya Berhasil Juara

Pada kasus ini almarhum bernama Fatmi Rohanayanti tercata sebagai mahasiswa UIN."

"Sungguh saya dongkol, juga prihatin dengan kasus pembunuhan sadis seperti ini," ungkap jenderal bintang dua tersebut.

Fatmi yang tercatat sebagai mahasiswa UIN Raden Fatah, Fakultas Syariah, Jurusan Hukum Keluarga Islam semester 3 tersebut, sebelum kejadian sempat mengantar Ibunya ke kebun sawit.

Namun sampai sang ibu pulang, batang hidung Fatmi tak kunjung terlihat.

Fatmi ditemukan warga sekitar pukul 15.00 pada hari Kamis (31/1/2019), dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Dari olah TKP dan pengusutan mengenai korban, pihak kepolisian dalam waktu 1 X 24 jam berhasil meringkus pelaku pembunuhan beserta barang bukti.

"Saya mendapat laporan dari Kapolres Muaraenim, jika pelaku pembunuhan Fatmi, berhasil diamankan tidak kurang dari 1 X 24 jam."

VIDEO - Kemeriahan Malam Tahun Baru Imlek di Platinum Hotel Balikpapan

Bidikmisi 2019, Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa, Jika Orangtua Profesi PNS Masih Bisa Daftar

"Dimana pelaku atas nama Upuzan alias Sairun (40) merupakan warga Desa Suban Baru Kecamatan Kelekar Kabupaten Muaraenim.

Dirinya beserta alat bukti sudah diamankan."

"Didapati dari tangan pelaku sepeda motor milik korban dan miliknya sendiri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved