Polisi Amankan 157 Lembar Uang Palsi Rp 100 Ribu yang Dicetak di Percetakan di Manggar Baru

Polisi Amankan 157 Lembar Uang Palsi Rp 100 Ribu yang Dicetak di Percetakan di Manggar Baru Balikkpapan Timur

HO / POLSEK BALIKPAPAN TIMUR
Pelaku pembuat uang palsu beserta barang bukti uang palsunya saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur. 

Polisi Amankan 157 Lembar Uang Palsi Rp 100 Ribu yang Dicetak di Percetakan di Manggar Baru Balikkpapan Timur

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepolisian sektor Balikpapan Timur mengungkap kantor produksi uang palsu (upal) di Balikpapan. Usaha percetakan undangan di Manggar Baru, Balikpapan Timur, ternyata juga produksi upal.

"Kami tangkap pengedar upalnya dulu. Kembangkan, baru terungkap tempat prouduksinya," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Dody Susantyoko, Senin (4/2/2019).

Awalnya polisi menangkap Suganda (27), pengedar upal. Korbannya merupakan warga Balikpapan Timur yang melapor ke kantor polisi, lantaran menerima 30 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dari pelaku.

Kepada petugas Suganda mengaku dapat upal dari tempat percetakan di kawasan Manggar, Balikpapan Timur. Polisi langsung meluruk ke lokasi percetakan. Benar saja, saat di TKP terdapat alat-alat produksi percetakan uang palsu. "Anggota amankan upal 157 lembar pecahan Rp100 ribu, uang palsu sebanyak 67 lembar kertas dengan hasil cetakan yang belum terpotong," bebernya.

Baca: Panitia HUT Balikpapan Ingin Pecahkan Rekor Muri Makan Mie Singkong 5 Ribu Porsi

Baca: Pemkot Balikpapan Segel 200-an Kios Pedagang yang tidak Membayar Sewa hingga Bertahun-tahun

Pemilik percetakan, Bain (47) diamanakn polisi. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain upal polisi juga menyita alat percetakan antara lain printer, CPU, monitor, 3 botol tinta, setrika, flashdisk, pisau cutter dan 2 penggaris besi. "Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Balikpapan Timur guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Tersangka Bain terbukti melakukan pencetakan uang palsu yang mana tersangka berprofesi usaha percetakan undangan. Sementara tersangka Suganda melakukan peredaran uang dengan cara melakukan pembelian barang.

Kedua tersangka dijerat pasal 244 KUHP dan pasal 26 ayat 1, 2, 3 jo pasal 36 ayat 1, 2, 3 dan pasal 27 ayat 1 jo pasal 37 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2011 tentang mata uang. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya. (*)

Baca Juga:

ORI Kaltim Soroti Kinerja Polri karena Prosedur SP2HP Kepolisian Banyak Dikeluhkan Pelapor

DP3AKB Balikapapan Tidak akan Memberi Bantuan Hukum pada Remaja Terlibat Aborsi

Melaut Dimalam Hari, Perut Hamdan Terluka karena Jangkar yang Ia Lemparkan ke Laut

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved