Ahmad Dhani Batal Dipindahkan dari Cipinang ke Rutan Medaeng Surabaya, Ini Alasannya

Rencana pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur batal dilaksanakan, Rabu (6/2/2019).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur batal dilaksanakan, Rabu (6/2/2019).

Dikutip TribunWow.com dari KompasTV, rencana pemindahan ini tidak jadi dilaksanakan karena Ahmad Dhani menolak untuk dipindahkan.

Alasan utama di balik tidak jadi pindahnya Ahmad Dhani ini karena ia ingin memudahkan keluarganya untuk menjenguk di Lapas Cipinang, Jakarta.

 

Sementara itu, diberitakan langsung oleh iNews Special Report, tadinya Ahmad Dhani direncanakan akan dipindahkan pada Rabu (6/2/2019) pukul 10.00 WIB.

Karena tidak jadi pindah, pada Kamis (7/2/2019), pagi Ahmad Dhani akan diberangkatkan menuju Surabaya untuk menjalani sidang.

Baca juga:

Ternyata Leonardo DiCaprio Hampir Jadi 'Korban' saat Khabib Nurmagomedov Lompati Oktagon di UFC 229

Jenguk Ahmad Dhani Bersama Fadli Zon, Fahri Hamzah: Say Goodbye Sejenak Sebelum Dipindah

Kolaborasi Marko Simic - Beto Goncalves Bakal Dihadang Kapten Jawara Liga Champions Asia 2014

Jamu Persiwa Wamena 11 Februari, Radovic Matangkan Strategi Persib dengan 2 Latihan Sekaligus

Resmi Jadi Gelandang Bali United, Ini Alasan Paulo Sergio Pakai Nomor Punggung 80

Gede Widiade Dikabarkan Mundur sebagai Dirut Persija, Figur Internal Ini Disebut Jadi Pengganti

Rencananya Ahmad Dhani akan berangkat mengunakan penerbangan pertama.

Setibanya di Surabaya, Ahmad Dhani akan langsung menuju ke pengadilan di Surabaya.

Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Ahmad Dhani, pihak kejati Jawa Timur dan kejari Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan Ahmad Dhani ke Rutan Medaen Surabaya.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved