Frankly Tertangkap Basah Memeras Pajak di Balikpapan, Sidangnya Bakal Masuk Tuntutan
Terdakwa Frankly Bertisidi, kasus dugaan pemerasan pajak kepada wajib pajak di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur akan menjalani persidangan
Penulis: Budi Susilo |
Frankly Tertangkap Basah Memeras Pajak di Balikpapan, Sidangnya Bakal Masuk Tuntutan
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terdakwa Frankly Bertisidi, kasus dugaan pemerasan pajak kepada wajib pajak di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur akan menjalani persidangan esok hari dengan agenda tuntutan hukum dari jaksa.
Saat ditemui Tribunkaltim.co, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan, Tajerimin, sampaikan, agenda sidang tuntutan akan berlangsung 7 Februari 2019 siang.
"Minggu kemarin ditunda sidangnya. Harusnya itu minggu kemarin. Susunan tuntutannya belum rampung," ungkapnya pada Rabu (6/2/2019) di gedung Pengadilan Negeri Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman.
Polisi Bekuk Pelaku Begal Samarinda hingga ke Jeneponto, Pelaku Kabur ke Rumah Sepupu
Dishub Samarinda Nyatakan Pelabuhan Tempat Meledaknya 2 Kapal Ternyata Ilegal
Fakta-fakta Ayah Perkosa Anak Kandung Saat Mabuk, Korban Akhirnya Cerita Kepada Ibunya
Dia menjelaskan, persidangan sudah melewati beberapa tahapan dimulai dari dakwaan sampai pemeriksaan saksi.
Pelaku pemerasan pajak tertangkap tangan, diduga melakukan tindak pidana korupsi. Saat di persidangan terdakwa Frankly mengaku baru menerima uang Rp 5 juta.
"Memang dia tertangkap tangan, barang bukti uang yang ada baru Rp 5 juta. Dibelakangnya ada dengar-dengar uang puluhan juta," ujar Tajerimin.
Ditambahkan, Agus Priyatna, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, menyatakan, terdakwa atas nama Frankly Bertisidi pegawai pajak yang bertugas di area kantor wilayah Balikpapan telah dianggap terseret ke dalam kasus dugaan pemerasan dengan delik pidana korupsi.
Sampai sejauh ini baru satu terdakwa yang dalam pusaran kasus ini.
“Sudah masuk persidangan sekarang mau masuk tuntutan. Kami jaksa sedang menyusun tuntutan saja. Minggu lalu sudah pemeriksaan saksi," ungkapnya.
Sosok Jack Boyd Lapian, Mantan DJ yang Laporkan Ahmad Dhani, Rocky Gerung hingga Anies Baswedan
Mengenal Putri Tanjung, Anak Sulung Founder CT Corp yang Kini Jadi CEO di Usia 17 Tahun
Sama-sama Penyuka Korea, Putri Sule Suapi Makan Artis Pendatang Baru Dede Satria, Resmi Pacaran ?
Nasib terdakwa Frankly sendiri di institusinya secara resmi sudah dikeluarkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Hal ini dibenarkan oleh Samon Jaya, Kepala Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara saat diwawancarai Tribunkaltim.co
Dia menyatakan, secara kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara langsung mengambil tindakan tegas tanpa tedeng aling-aling.
“Saya hanya bisa memberikan kabar dia sudah dipecat. Tidak lagi di pajak. Sudah terbukti. Ketahuan tertangkap tangan kami langsung pecat tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan,” katanya. (*)